LINGKUNGAN HIDUP

Gakkum Kehutanan Tetapkan Dua Tersangka Perambah Hutan Lindung Sungai Wain Kaltim

penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menyita alat berat yang digunakan dalam kejahatan lingkungan Hutan Lindung Sungai Wain, Balikpapan, Kalimantan Timur. Foto: istimewa
penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menyita alat berat yang digunakan dalam kejahatan lingkungan Hutan Lindung Sungai Wain, Balikpapan, Kalimantan Timur. Foto: istimewa
apakabar.co.id, JAKARTA – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan menindak tegas praktik perambahan Hutan Lindung Sungai Wain, Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Dalam kasus pembukaan kawasan hutan untuk aktivitas perkebunan sawit tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menyita alat berat yang digunakan dalam kejahatan lingkungan itu.

Dua tersangka masing-masing berinisial RMA (55) selaku penanggung jawab kegiatan dan H (44) sebagai pengawas lapangan. Keduanya diduga kuat terlibat langsung dalam pembukaan kawasan Hutan Lindung Sungai Wain menggunakan alat berat jenis ekskavator.

Selain menetapkan dua tersangka, penyidik juga menyita dua unit ekskavator sebagai barang bukti. Saat ini, RMA dan H telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.


Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi terpadu yang dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dan KPHL Sungai Wain. 

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan tangkap tangan terhadap empat orang pada 17 Desember 2025 saat sedang membuka lahan di dalam kawasan Hutan Lindung Sungai Wain.

Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial RMA, H, S, dan T. Dari hasil pemeriksaan, RMA dan H ditetapkan sebagai tersangka, sementara S dan T yang berperan sebagai operator ekskavator ditetapkan sebagai saksi.

Kegiatan pembukaan lahan tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit, dengan menggunakan alat berat di kawasan yang secara hukum berstatus hutan lindung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 17 ayat (2) huruf b jo Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Selain itu, tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak akan berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan.

“Sinergitas dan komitmen bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Kehutanan menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Kami akan terus mendalami dan mengungkap aktor maupun pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” tegas Leonardo.

Menurutnya, penegakan hukum di kawasan hutan lindung merupakan langkah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerusakan yang lebih luas.
Hutan Sungai Wain Punya Fungsi Vital

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Joko Istanto, mengapresiasi keberhasilan tim operasi dalam mengamankan kawasan Hutan Lindung Sungai Wain.

“Hutan Lindung Sungai Wain memiliki fungsi ekologis yang sangat penting sebagai sumber air bersih, penyangga kehidupan, serta habitat keanekaragaman hayati. Kawasan ini juga memiliki peran strategis bagi Kota Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara,” ujarnya.

Joko menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga dan melindungi kawasan hutan.


Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, turut menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan lindung di Indonesia.

“Ditjen Gakkumhut akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam melakukan penegakan hukum, baik terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung,” tegas Dwi.

Ia menambahkan, penegakan hukum kehutanan menjadi instrumen penting untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup dan perlindungan kawasan strategis nasional, termasuk wilayah penyangga IKN.