LINGKUNGAN HIDUP
Menteri LH Panggil Delapan Korporasi, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Picu Banjir Batangtoru
apakabar.co.id, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dengan memanggil delapan korporasi besar yang beroperasi di Sumatera Utara. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengungkap dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan yang diduga menjadi penyebab banjir dan longsor di wilayah Batangtoru dan sekitarnya.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, langkah tersebut bertujuan memperoleh penjelasan langsung dari manajemen perusahaan terkait aktivitas operasional yang berpotensi berkaitan dengan terjadinya bencana, sekaligus memastikan pemenuhan seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan hidup.
“Pemerintah tidak akan berkompromi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya serius untuk menegakkan tanggung jawab korporasi,” tegas Menteri Hanif.
Ia menjelaskan, proses ini tidak berhenti pada klarifikasi semata, melainkan mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perizinan lingkungan, verifikasi kepatuhan, serta evaluasi praktik pengelolaan lingkungan yang telah dijalankan. Adapun delapan perusahaan yang dipanggil adalah PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
Pada tahap awal, KLH/BPLH menemukan sejumlah indikasi dugaan pelanggaran serius, khususnya terkait pemanfaatan ruang dan tata kelola lingkungan. Temuan awal tersebut antara lain pembukaan lahan di luar batas persetujuan lingkungan, lemahnya pengawasan terhadap aktivitas perambahan liar di areal konsesi, serta pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan yang tidak optimal.
Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut diduga lalai dalam mengendalikan erosi dan aliran air permukaan (run-off), yang berdampak pada meningkatnya pencemaran dan sedimentasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batangtoru dan Garoga.
Untuk memperkuat dasar hukum dan teknis, KLH/BPLH akan melakukan pendalaman lanjutan secara komprehensif dengan melibatkan tim ahli independen, termasuk ahli hidrologi, geospasial, kerusakan lahan, serta pemodelan banjir.
“Pendekatan berbasis bukti ilmiah ini penting agar setiap langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memiliki dasar yang kuat,” ujar Menteri Hanif.
Ia menegaskan, hasil pendalaman tersebut akan menjadi pijakan dalam menentukan kewajiban pemulihan lingkungan serta penerapan sanksi tegas bagi korporasi yang terbukti melanggar. Pemerintah juga berkomitmen mengambil langkah hukum yang diperlukan guna mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang.
“Perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan usaha. Ini adalah pesan keras bagi seluruh korporasi bahwa lingkungan tidak boleh dikorbankan demi keuntungan,” pungkas Menteri Hanif.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR