LINGKUNGAN HIDUP
Perlindungan Hutan Tak Cukup dengan Moratorium, Kebijakan Pembangunan Dipersoalkan
Perlindungan hutan menjadi salah satu kunci dalam agenda iklim Indonesia. Namun di lapangan, kebijakan konservasi sering kali berbenturan dengan program pembangunan yang membuka ruang bagi eksploitasi sumber daya alam.
apakabar.co.id, JAKARTA - Perlindungan hutan menjadi salah satu kunci dalam agenda iklim Indonesia. Namun di lapangan, kebijakan konservasi sering kali berbenturan dengan program pembangunan yang membuka ruang bagi eksploitasi sumber daya alam.
Dalam sebuah diskusi publik bertajuk Indonesia Environmental Outlook (IEO) 2026 yang mempertemukan pemerintah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, disepakati bahwa perlindungan hutan tidak bisa dilepaskan dari persoalan pembangunan ekonomi.
Di satu sisi, pemerintah berupaya meningkatkan nilai ekonomi hutan agar tidak terus dianggap sebagai lahan yang bisa dikonversi. Untuk itu, penyatuan kepentingan perlindungan ekologi dengan kebutuhan ekonomi menjadi tantangan besar bagi Indonesia.
Hal itu diungkapkan Perencana Ahli Madya di Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air Kementerian PPN/Bappenas, Dadang Jainal Mutaqin yang menekankan bahwa pengelolaan hutan harus selaras dengan mandat pembangunan nasional yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Dadang, arah kebijakan pembangunan tidak bisa dilepaskan dari visi presiden yang dipilih masyarakat.
"Kita menjalankan misi-misi presiden. Karena presiden adalah mandat dari masyarakat. Program pembangunan harus tetap berjalan, tetapi kita juga harus memikirkan bagaimana pengelolaan kawasan hutan dilakukan secara berkelanjutan," ujar Dadang di Jakarta, Jumat (13/3).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah berupaya melakukan berbagai penataan kawasan hutan yang sebelumnya telah digunakan untuk kegiatan lain seperti perkebunan dan pertambangan.
"Ada kawasan hutan yang sebelumnya digunakan untuk sawit dan tambang yang sekarang kita dorong untuk direstorasi kembali menjadi kawasan konservasi," paparnya.
Selain itu, menurut Dadang, tantangan besar dalam perlindungan hutan adalah rendahnya nilai ekonomi yang selama ini dilekatkan pada hutan.
"Kalau nilai hutan dianggap kecil, orang akan melihat hutan tidak punya nilai ekonomi. Akibatnya hutan dianggap lebih bernilai jika dijadikan tambang atau perkebunan."
Karena itu, pemerintah berupaya meningkatkan nilai ekonomi hutan melalui berbagai skema pemanfaatan yang tetap menjaga kelestariannya.
"Tugas kita adalah bagaimana meningkatkan value dari hutan. Kalau nilai ekonomi hutan bisa masuk ke dalam sistem ekonomi, maka hutan tidak lagi dipandang sebagai lahan kosong," jelas Dadang.
Peran edukasi dan inovasi
Sementara itu, Prof. Anna Fatchiya, Guru Besar Fakultas Ekologi IPB University, menyoroti pentingnya pendekatan sosial dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan ekosistem.
Menurutnya, persoalan lingkungan tidak bisa hanya diselesaikan melalui regulasi atau teknologi, tetapi juga membutuhkan perubahan perilaku masyarakat.
"Salah satu kuncinya sebenarnya adalah edukasi. Ketika masyarakat memahami pentingnya menjaga ekosistem, mereka akan lebih mudah menerima inovasi yang mendukung keberlanjutan," katanya.
Prof. Anna mencontohkan perkembangan teknologi pertanian modern seperti smart farming, yang dapat meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya seperti air dan pupuk.
Namun teknologi tersebut belum sepenuhnya diadopsi oleh petani, karena sejumlah alasan.
"Smart farming itu sangat efektif untuk meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga sumber daya. Tapi masalahnya adopsinya masih rendah karena teknologinya relatif mahal bagi petani kecil," jelasnya.
Untuk itu, menurut Anna, inovasi dalam sektor pertanian tidak boleh hanya berfokus pada teknologi, tetapi juga pada model kelembagaan dan ekonomi yang memungkinkan petani kecil ikut merasakan manfaatnya.
"Inovasi tidak hanya teknologi, tetapi juga inovasi kelembagaan" katanya.
Prof. Anna menambahkan, "Petani perlu didorong untuk bekerja dalam bentuk korporasi atau kelembagaan bersama agar mereka memiliki akses terhadap teknologi dan pasar."
Kebijakan mendorong deforestasi
Di sisi lain, Timer Manurung, Direktur Eksekutif Auriga Nusantara, menilai konflik antara perlindungan hutan dan pembangunan masih menjadi persoalan besar di Indonesia. Ia mengkritik sejumlah kebijakan yang dinilai membuka ruang bagi deforestasi.
Menurut Timer, moratorium izin pembukaan hutan yang selama ini dijadikan instrumen perlindungan hutan masih memiliki banyak kelemahan.
"Moratorium kita hanya menghentikan izin baru di hutan primer. Padahal banyak hutan sekunder yang secara ekologis sangat penting, tetapi tidak termasuk dalam perlindungan," tegasnya.
Dia mengungkapkan bahwa dalam banyak ekosistem tropis, hutan sekunder justru memiliki nilai biodiversitas yang tinggi karena menjadi habitat bagi berbagai spesies.
"Seringkali hutan sekunder justru lebih kaya biodiversitas karena vegetasinya masih muda dan menjadi sumber pakan bagi banyak satwa," jelasnya.
Timer juga menyoroti kebijakan pembangunan besar yang justru mendorong pembukaan hutan, termasuk proyek strategis nasional dan program food estate.
"Kita harus jujur melihat masalahnya. Saat ini sebagian deforestasi justru terjadi di kawasan yang terkait dengan proyek pembangunan, termasuk program pangan dan kawasan industri, " papar Timer.
Menurutnya, transparansi dalam pengambilan kebijakan menjadi kunci untuk mengatasi konflik antara pembangunan dan perlindungan lingkungan.
"Kita harus membuka semua kartu di atas meja agar masalahnya jelas. Jangan hanya menggunakan narasi yang bagus-bagus, sementara deforestasi tetap terjadi," pintanya.
Ini menjadi penting agar kebijakan pembangunan harus dievaluasi secara kritis agar tidak justru menjadi sumber deforestasi baru.
Editor:
JEKSON SIMANJUNTAK
JEKSON SIMANJUNTAK