LINGKUNGAN HIDUP

Pulau-Pulau Kecil dalam Tekanan: Antara Pembangunan dan Kehancuran Ekologi

Berbagai kajian menunjukkan bahwa pemanasan global, kenaikan muka air laut, serta pencemaran lingkungan membuat wilayah pesisir dan pulau kecil berada pada kondisi paling rentan.
Industri sebagai penyumbang terbesar emisi karbon dinilai mempercepat kerentanan pesisir dan pulau-pulau kecil yang terancam tenggelam. Foto: apakabar.co.id
Industri sebagai penyumbang terbesar emisi karbon dinilai mempercepat kerentanan pesisir dan pulau-pulau kecil yang terancam tenggelam. Foto: apakabar.co.id
apakabar.co.id, JAKARTA - Pulau-pulau kecil di Indonesia kini menghadapi ancaman serius akibat krisis iklim dan aktivitas industri ekstraktif. Berbagai kajian menunjukkan bahwa pemanasan global, kenaikan muka air laut, serta pencemaran lingkungan membuat wilayah pesisir dan pulau kecil berada pada kondisi paling rentan.
 
Jika tidak segera ditangani, ancaman ini bukan hanya soal kerusakan alam, tetapi juga menyangkut masa depan masyarakat yang bergantung pada laut dan pesisir.

Hal itu disampaikan Prof. Retno Susislorini, Guru Besar sekaligus Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Pancasakti Tegal, dalam talkshow “Masa Depan Pulau Kecil di Tengah Gempuran Industri Ekstraktif” pada ajang Green Press Community (GPC) 2026 di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Menurutnya, industri merupakan penyumbang terbesar emisi karbon dan gas rumah kaca yang memicu pemanasan global.

Dampak pemanasan global sudah nyata dirasakan. Kenaikan muka air laut beberapa sentimeter saja cukup untuk membuat air laut masuk ke daratan. Gelombang laut semakin tinggi, abrasi makin parah, dan pulau-pulau kecil terancam tenggelam. Prof. Retno mencontohkan Pulau Cemara di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Berdasarkan risetnya, sejak 2024 garis pantai di pulau tersebut mundur hingga 500 meter. Bahkan, melalui citra satelit pada malam hari, sebagian wilayah Pulau Cemara sudah terlihat terendam air laut.

Dalam situasi bencana ekologis seperti ini, kelompok yang paling terdampak adalah perempuan dan anak-anak. Prof. Retno menekankan pentingnya menguatkan suara perempuan dari pulau-pulau kecil. Menurutnya, perempuan merasakan dampak krisis iklim lebih cepat dan lebih berat, sehingga pengalaman mereka sangat penting untuk merumuskan solusi berbasis lokal yang adil dan berkelanjutan.

Ancaman terhadap pulau kecil juga disoroti Afdilah Chudiel, Ocean Campaign Leader Greenpeace Indonesia. Ia mengingatkan bahwa kerusakan ekosistem pulau kecil sama saja dengan merencanakan kepunahan peradaban.
 
Pengalaman di wilayah Pasifik, seperti Pulau Paskah, seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia. Menurutnya, masa depan ekonomi Indonesia tidak seharusnya bergantung pada industri ekstraktif.

Di Sulawesi Utara, Afdilah menyoroti dampak pertambangan di Pulau Sangihe yang berpotensi memengaruhi wilayah lain melalui koridor laut, termasuk Minahasa Utara. Riset Greenpeace Indonesia bersama Politeknik Nusa Utara pada 2025 menemukan kandungan logam berat pada ikan tangkapan di Sangihe. 

Temuan serupa juga diungkap peneliti dari UGM dan IPB. "Artinya, pencemaran laut tidak mengenal batas administrasi, dan ikan yang tercemar bisa saja dikonsumsi masyarakat di daerah lain," kata Afdilah.

Selain persoalan industri, sektor pariwisata juga perlu dilihat dari aspek keadilan. Afdilah menegaskan pentingnya menghitung siapa yang paling diuntungkan dari aktivitas pariwisata di pesisir.

"Jangan sampai keuntungan hanya dinikmati segelintir pihak, sementara masyarakat lokal justru tersingkir dari ruang hidupnya sendiri," jelasnya.

Data lain disampaikan Fiorentina Refani dari Celios. Ia mengungkapkan bahwa di Sulawesi Utara terdapat 401 desa yang mengalami kerusakan mangrove, 27 desa mengalami abrasi parah, 172 desa mengalami pencemaran badan air, dan 258 desa terdampak banjir. 

"Kondisi tersebut menunjukkan perlunya perubahan arah pembangunan, termasuk penghentian ekonomi ekstraktif dan pengembangan ekonomi yang lebih beragam dan berkelanjutan," katanya.

Secara hukum, pertambangan di pulau-pulau kecil sebenarnya dilarang. Argo Tarigan dari Trend Asia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 menegaskan pulau kecil diprioritaskan untuk konservasi, perikanan berkelanjutan, pariwisata, dan kesejahteraan masyarakat. 

"Aktivitas pertambangan dinilai berisiko tinggi merusak lingkungan dan merugikan warga," ujarnya.

Komitmen menjaga pulau kecil juga ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Bupati Joune Ganda menegaskan bahwa Pulau Bangka, dengan luas hanya 4.778 hektare, tidak boleh ditambang. Melalui Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Pariwisata Likupang Timur, pemerintah daerah berupaya menjadikan Pulau Bangka sebagai simbol pembangunan berkelanjutan berbasis ekowisata.

Krisis yang dihadapi pulau-pulau kecil adalah peringatan serius. Ekonomi dan ekologi tidak harus saling meniadakan. Dengan kebijakan yang tepat, partisipasi masyarakat, dan perlindungan lingkungan yang konsisten, pulau kecil tetap berhak memiliki masa depan yang besar dan berkelanjutan.