apakabar.co.id, JAKARTA – Penjarahan batu bara terjadi di Balangan, Kalimantan Selatan. Titiknya berada di wilayah penunjang milik PT Adaro Indonesia.
Hal itu terkonfirmasi dari Community Relations dan Media Department Head PT Adaro Indonesia Djoko Susilo, Kamis (14/3). Kata dia, aktivitas pertambangan itu ulah penambang ilegal.
“Mereka masuk ke wilayah penunjang IUPK (izin usaha pertambangan khusus) PT. Adaro Indonesia,” ungkapnya kepada apakabar.co.id.
Baru-baru ini, video aktivitas tambang ilegal di wilayah Adaro viral di media sosial. Lokasinya di Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, Balangan.
Rupanya, itu bukan satu-satunya tempat penjarahan. Adaro setidaknya mencatat beberapa lokasi lainnya. Berada di tujuh desa di wilayah Kabupaten Balangan.
Lokasi-lokasi penjarahan batu bara itu semuanya masuk izin wilayah penunjang IUPK Adaro.
Untuk diketahui. Wilayah penunjang adalah wilayah izin yang dimiliki oleh perusahaan. Sebagai penunjang kegiatan operasional penambangan.
“Wilayah itu masih menjadi tanggung jawab PT Adaro Indonesia. Sehingga tidak boleh ditambang oleh siapapun tanpa izin,” tegasnya.
Adaro sebenarnya tidak diam. Mereka sudah mengamankan wilayahnya sesuai prosedur. Hanya saja tak punya wewenang melakukan tindakan.
“Sesuai dengan prosedur, melaporkan hal ini ke Kementerian ESDM dan kepolisian daerah,” tutupnya.