apakabar.co.id, BANJARMASIN – Dinas Ketenagakerjaan Kalimantan Selatan (Kalsel) membuka posko tunjangan hari raya (THR). Demi memastikan pekerja dapat haknya.
Posko ini dibuka hingga setelah lebaran. Pekerja yang tak kunjung dapat THR bisa melapor.
“Tahun lalu, semua aduan kami tindaklanjuti. Alhamdulillah hak pekerja terpenuhi melalui mediasi,” ucap Kepala Disnaker Kalsel, Irfan Sayuti, Selasa (2/4).
Kepada perusahaan, Irfan memberi pesan tegas. THR pekerja tak boleh dicicil.
Jika pekerja itu sudah menjalani masa kerja 12 bulan terus-menerus, maka berhak dapat THR full. Yakni setara sebulan upah.
“Sedangkan bagi pekerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional,” tegasnya.
Intinya, perusahaan wajib membayar THR karyawannya. Tak boleh tidak. Jika melanggar ketentuan itu, ada sanksinya.
Aturannya diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Tepatnya pasal 78.
Jika ada temuan pengusaha melanggar aturan tersebut, maka dikenakan sanksi administratif. Berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara hingga pembekuan kegiatan usaha.
Irfan mempertegas. Pengusaha tetap wajib memberikan THR sekalipun dijatuhi sanksi.
“Maka dari itu, perusahaan diharapkan sudah semestinya memenuhi kewajibannya yaitu membayar THR secara penuh,” tekannya.
Ia lantas kembali mengingatkan. Pencairan THR selambat-lambatnya dilakukan H-7 lebaran.
“THR adalah hak pekerja yang harus diberikan oleh perusahaan. Lebih cepat lebih baik, karena bisa bermanfaat untuk pekerja dan keluarganya yang ingin menyambut hari raya,” ujarnya.
Biar tahu saja. Instruksi pemberian THR dari perusahaan kepada pekerja sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024.
Dipertegas lagi dengan Surat Edaran Gubernur Kalsel. Nomor: 500.15.14.1/724/Disnakertrans/2024.