News  

Dituntut Seumur Hidup, TNI Pembunuh Wartawati Juwita Bela Diri

Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, saat mengajukan banding di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Rabu (4/6).

apakabar.co.id, JAKARTA – Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa pembunuhan wartawati asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), mengajukan pembelaan atau pledoi usai dituntut penjara seumur hidup oleh Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin.

“Apakah terdakwa mengerti dengan tuntutan pokok yang dibacakan Odmil? Silakan berkoordinasi dengan penasihat hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah dalam sidang di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Rabu (4/6).

Penasihat hukum meminta waktu untuk menyusun pledoi. Majelis hakim memberi kesempatan satu hari. Sidang lanjutan akan digelar Kamis (5/6) pukul 10.00 WITA.

Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, menyebut tuntutan seumur hidup sudah sesuai dengan bukti dan fakta hukum. Jumran dinilai merencanakan pembunuhan secara sadar, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Meski Pasal 340 memungkinkan hukuman mati, kami menilai pidana seumur hidup sudah cukup. Tambahan pidana pemecatan dari dinas TNI AL akan diberlakukan setelah vonis berkekuatan hukum tetap,” jelas Sunandi.

Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuntut prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa kasus pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru bernama Juwita (23), dengan pidana penjara seumur hidup.

“Pidana seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai meninggal di dalam sel. Mengingat dakwaan primer Pasal 340 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan. Kami mohon majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa,” kata Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letnan Kolonel CHK Sunandi ketika membacakan tuntutan di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu.

Sunandi menegaskan bahwa terdakwa secara sengaja dan telah merencanakan terlebih dahulu untuk merampas nyawa korban sehingga layak dituntut pidana seumur hidup serta pidana tambahan agar terdakwa Jumran dipecat dari dinas TNI AL.

“Tidak terdapat alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa dan tidak ada alasan pemaaf terhadap kesalahannya. Maka terdakwa harus dihukum,” ujar Sunandi.

Atas dasar seluruh uraian yang telah dibacakan, Sunandi meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan mengingat pasal itu dan undang-undang lain, Odmil Banjarmasin meyakinkan dan memohon kepada majelis hakim agar terdakwa Jumran dengan pangkat Kelasi Satu dan NRP 133068, jabatan Juru Bahari Bakamla 21309 Pangkalan TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur, dijatuhi hukuman pidana pokok dan pidana tambahan (dipecat dari TNI AL).

Selanjutnya, Odmil meminta agar barang bukti berupa dokumen-dokumen surat yang sudah diperiksa tetap diletakkan dalam berkas perkara, beberapa item barang bukti dikembalikan kepada keluarga korban dan saksi lain, serta beberapa bukti lain agar dirampas negara untuk dimusnahkan, dan ada yang dikembalikan kepada terdakwa.

“Selanjutnya agar terdakwa Jumran tetap ditahan di dalam sel,” imbuh Sunandi.

Peristiwa pembunuhan jurnalis Juwita itu terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025.

Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 Wita bersama sepeda motor miliknya hingga kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas.

Pada bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

 

14 kali dilihat, 14 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *