NEWS

Guru Dikeroyok Wali Murid di Sampang, JPPI: Darurat Kekerasan di Dunia Pendidikan

JPPI menyebut Insiden pengeroyokan guru oleh wali murid di Kabupaten Sampang bukan sekadar tindak kriminal biasa, namun menunjukkan rapuhnya sistem perlindungan bagi guru dan siswa.
Ilustrasi kasus pengeroyokan guru oleh wali murid di Kabupaten Sampang pada 5 Februari 2026. Foto: ANTARA
Ilustrasi kasus pengeroyokan guru oleh wali murid di Kabupaten Sampang pada 5 Februari 2026. Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA - Insiden pengeroyokan guru oleh wali murid di Kabupaten Sampang pada 5 Februari 2026 menjadi sorotan publik. Peristiwa yang viral di media sosial itu dinilai sebagai alarm keras atas darurat kekerasan di dunia pendidikan Indonesia.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebut kasus itu bukan sekadar tindak kriminal biasa. Peristiwa tersebut menunjukkan rapuhnya sistem perlindungan bagi guru dan siswa, sekaligus adanya masalah serius dalam pola komunikasi di lingkungan satuan pendidikan.

Kasus bermula ketika salah satu tersangka tidak terima karena anaknya diduga sempat dipukul oleh guru saat kegiatan belajar mengajar di sebuah madrasah. Ketidakpuasan tersebut berujung pada aksi pengeroyokan terhadap guru.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa sekolah seharusnya menjadi ruang dialog dan pembelajaran, bukan arena kekerasan.

“Sekolah adalah tempat adu pikiran, bukan adu otot layaknya ring tinju,” ujar Ubaid dalam keterangan tertulisnya.

JPPI mencatat, tren kekerasan di sekolah dan madrasah belum menunjukkan penurunan signifikan. Berdasarkan Data JPPI 2025, kasus kekerasan di lingkungan pendidikan masih didominasi oleh ketegangan relasi antaraktor di dalamnya.

Rinciannya, relasi guru dengan siswa menyumbang 46,25 persen kasus kekerasan. Sementara itu, relasi teman sebaya mencapai 31,11 persen, dan relasi orang dewasa atau senior-junior sebesar 22,63 persen.

Menurut Ubaid, angka 46,25 persen pada relasi guru dan siswa menjadi peringatan serius. Ia menilai tingginya angka tersebut mencerminkan kebuntuan dalam pola komunikasi dan metode pendisiplinan di sekolah.

“Di satu sisi, siswa harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan dalam pembelajaran. Di sisi lain, guru juga harus mendapatkan jaminan keamanan saat menjalankan tugasnya,” jelas Ubaid di Jakarta, Senin (9/2).

JPPI menilai, ketegangan yang tidak dikelola dengan baik berpotensi berujung pada tindakan anarkis, seperti yang terjadi di Sampang.

Menanggapi insiden ini, JPPI menyampaikan tiga sikap tegas. Pertama, mendesak agar praktik pendisiplinan dengan cara kekerasan dihentikan sepenuhnya. Kekerasan, baik fisik maupun psikis, dinilai hanya akan menimbulkan trauma dan merusak ekosistem belajar yang sehat.

Kedua, mendorong perlindungan ganda bagi guru dan siswa. JPPI meminta Kementerian Agama serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memastikan adanya sistem perlindungan yang adil. 

"Guru harus terlindungi dari intimidasi dan kriminalisasi, sementara siswa wajib dijamin bebas dari praktik kekerasan," ujar Ubaid.

Ketiga, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola komunikasi di satuan pendidikan. JPPI menekankan pentingnya pembekalan manajemen kelas yang lebih manusiawi bagi guru. 

"Selain itu, sekolah perlu menyediakan kanal pengaduan resmi, transparan, dan akuntabel bagi orang tua," tegasnya.

Dengan mekanisme yang jelas, menurut Ubaid, setiap persoalan diharapkan dapat diselesaikan secara prosedural tanpa aksi main hakim sendiri.

Selain itu, JPPI mendesak aparat kepolisian untuk memproses kasus pengeroyokan guru di Sampang secara hukum. Penegakan hukum dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada publik bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan memiliki konsekuensi serius.

“Kita ingin menciptakan sekolah yang aman bagi semua. Siswa pulang dengan ilmu, guru pulang dengan rasa hormat, bukan keduanya pulang dengan luka fisik maupun trauma,” tandas Ubaid.