NEWS

Jaksa Kejari HSU Terima Rp1,133 M, KPK Ungkap Peran Perantara hingga Pemerasan SKPD

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan pada konferensi pers KPK. Foto: ANTARA
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan pada konferensi pers KPK. Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dua jaksa di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, menerima aliran uang dugaan tindak pidana korupsi hingga Rp1,133 miliar. Keduanya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi (TAR).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan keduanya diduga menerima uang saat menjadi perantara maupun di luar perantara dari Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).

“ASB yang merupakan perantara APN tersebut, dalam periode Februari-Desember 2025, diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12). 

Sementara TAR, kata dia, menerima uang hingga Rp1,07 miliar saat tidak berperan sebagai perantara langsung Albertinus. “Rinciannya pada 2022 berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara senilai Rp930 juta, kemudian pada 2024 yang berasal dari rekanan sebesar Rp140 juta,” katanya.


Jika dijumlahkan, aliran uang yang diterima ASB sebesar Rp63,2 juta dan TAR sebesar Rp1,07 miliar mencapai total Rp1.133.200.000 atau Rp1,133 miliar.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesebelas sepanjang 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025. Sehari setelahnya, KPK mengumumkan menangkap enam orang, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto. Pada hari yang sama, penyidik juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik pemerasan.

Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025–2026.
Namun hingga kini, seperti dikutip dari ANTARA, baru Albertinus dan Asis yang ditahan. Tri Taruna Fariadi masih melarikan diri.


Dalam perkara ini, KPK juga mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Albertinus Napitupulu terhadap sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Hulu Sungai Utara, mulai dari kepala dinas hingga direktur rumah sakit umum daerah.

Asep menjelaskan modus yang digunakan adalah ancaman proses hukum terhadap laporan pengaduan yang masuk ke Kejari. “Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari Hulu Sungai Utara terkait dinas tersebut, kemudian tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” ujar Asep.

Sejumlah pihak yang diduga menjadi korban pemerasan antara lain Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara Rahman dan Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara Yandi.