KPK Panggil Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek Terkait Suap IUP -
News  

KPK Panggil Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek Terkait Suap IUP

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim, Dayang Donna Walfiares Tania. Foto: istimewa

apakabar.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Kali ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim, Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).

“Pada Selasa (9/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudari DDW selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (8/9).

Donna Faroek, sapaan akrabnya, diperiksa terkait penyidikan kasus suap yang telah menyeret tiga nama besar: mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Donna sendiri, serta pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC).

Dari ketiganya, Rudy Ong telah resmi ditahan KPK sejak 25 Agustus 2025, sementara Awang Faroek meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, Donna berperan penting dalam praktik suap ini. Ia disebut meminta uang tebusan Rp3,5 miliar kepada Rudy Ong untuk memperpanjang enam IUP tambang batu bara milik perusahaannya.

Awalnya, utusan Rudy Ong, Chandra Setiawan alias Iwan Chandra, menawar dengan Rp1,5 miliar. Namun Donna menolak dan menaikkan angka hingga Rp3,5 miliar.

Setelah terjadi kesepakatan, Chandra membawa amplop berisi Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan menyerahkannya kepada Donna.

Sebagai balasan, Donna mengutus pramusiwinya, berinisial IJ, untuk menyampaikan surat keputusan (SK) perpanjangan IUP kepada perusahaan Rudy Ong.

Tak berhenti di situ, sebagian dana suap juga mengalir ke pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. Markus Taruk Allo menerima Rp150 juta, sementara Kepala Dinas Amrullah mendapat Rp50 juta.

Sumber internal KPK menyebut, Chandra bahkan sempat bertemu langsung dengan Awang Faroek di rumah dinas gubernur, sebelum mengurus izin di BPPMD-PTSP Kaltim. Pertemuan itu disebut sebagai penghubung jalur politik sekaligus birokrasi dalam proses perpanjangan izin tambang.

KPK menegaskan, pemeriksaan terhadap Donna Faroek merupakan bagian dari upaya membongkar praktik suap sistematis dalam pengurusan izin tambang di Kaltim, salah satu daerah penghasil batu bara terbesar di Indonesia.

“Pemeriksaan hari ini menjadi kunci untuk mendalami peran tersangka dalam memuluskan perpanjangan izin enam IUP, serta keterkaitan dengan pihak lain yang menerima aliran dana,” ujar Budi.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh penting di daerah: mantan gubernur, ketua Kadin, hingga pengusaha tambang besar. Jika terbukti bersalah, Donna Faroek dan Rudy Ong terancam hukuman pidana korupsi sesuai UU Tipikor.

Pemeriksaan ini menjadi ujian penting bagi KPK dalam menunjukkan komitmen memberantas korupsi di sektor sumber daya alam yang sarat kepentingan politik dan ekonomi.

Banyak pihak menilai, kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik rente tambang yang selama ini mengakar di Kalimantan Timur.

 

13 kali dilihat, 13 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *