NEWS
KPK Tahan Gus Alex Tekait Eks Menag Yaqut dalam Korupsi Kuota Haji
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penahanan Gus Alex dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan ditahan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai 17 Maret hingga 5 April 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Gus Alex saat ini ditahan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
"Penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 17 Maret sampai 5 April 2026," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/3).
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 yang mulai diusut sejak 9 Agustus 2025. Dua hari setelahnya, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam tahap awal penyidikan, KPK juga mencegah 3 (tiga) orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Perkembangan perkara berlanjut pada 9 Januari 2026, ketika KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Sementara itu, status pencegahan terhadap Fuad tidak diperpanjang setelah masa berlaku habis.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026. Berdasarkan audit tersebut, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp622 miliar, lebih rendah dari estimasi awal, namun tetap menunjukkan besarnya potensi kerugian dalam pengelolaan kuota haji.
Upaya hukum sempat dilakukan oleh Yaqut dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut pada 11 Maret 2026, sehingga status tersangka tetap sah.
Sehari setelah putusan itu, KPK langsung menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan terhadap Gus Alex yang menyusul beberapa hari kemudian menandai pendalaman penyidikan terhadap peran pihak-pihak kunci dalam perkara ini.
KPK menyatakan penahanan dilakukan untuk mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta memengaruhi saksi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu layanan keagamaan paling vital di Indonesia. Pengelolaan kuota haji selama ini melibatkan banyak aspek, mulai dari distribusi jemaah, kerja sama dengan biro perjalanan, hingga pengaturan prioritas keberangkatan.
Dalam konteks tersebut, celah dalam tata kelola kuota haji kerap disorot, terutama terkait transparansi distribusi dan potensi intervensi pihak tertentu. Dugaan penyimpangan dalam kasus ini menunjukkan bahwa sistem yang tidak transparan berisiko membuka ruang praktik korupsi.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan menjadi ujian bagi upaya perbaikan tata kelola layanan haji yang lebih akuntabel di masa depan.
Editor:
JEKSON SIMANJUNTAK
JEKSON SIMANJUNTAK