apakabar.co.id, CIANJUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur memastikan ada pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 serta penghitungan ulang surat suara pada TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Hal tersebut setelah disampaikan Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Hendry Juanda dalam pemilu DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan (Dapil) 3.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur M Ridwan mengatakan, MK telah membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur di Dapil 3, yaitu Kecamatan Cikalong.
“Setelah adanya putusan dari MK hari ini kita langsung bergerak, kita diberi waktu paling lama 30 hari untuk melaksanakan pemungutan suara ulang maupun penghitungan ulang surat suara,” tuturnya, saat dihubungi Kamis (6/6).
Menurutnya, saat ini pihaknya akan melakukan rapat musyawarah dan berdiskusi dengan para pimpinan, termasuk nanti dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Selain itu kita juga akan berkoordinasi dengan aparat Kepolisian Cianjur untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara,” ucapnya.
Ridwan menyampaikan, anggaran untuk PSU sendiri ada dan sudah disiapkan sejak pelaksanaan pemilu bulan April lalu oleh KPU Kabupaten Cianjur.
“Anggaran PSU ini diambil dari anggaran pemilu kemarin jadi sudah ada anggarannya untuk PSU di setiap KPU Kabupaten kota lain juga ada,” jelasnya.
PSU dan penghitungan ulang surat suara yang harus di ulang tersebut, dikarenakan adanya kecurangan dalam pemilu dengan melakukan pencoblosan surat suara di luar waktu yang ditentukan dan dilakukan Kades Mentengsari Somantri beserta dengan oknum KPPS.