Makan Korban! Kapolri Diminta Hentikan Tambang Ilegal di Tanah Bumbu

Ilustrasi tambang ilegal di kawasan Km 171 Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Foto: Walhi Kalsel

apakabar.co.id, JAKARTA – Begal saham dan tambang ilegal di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan kembali mencuat. Kasus ini di-highlight oleh advokat Alvin Lim.

Alvin membahas kasus ini di channel YouTube-nya; Quotient TV. Ia mendatangkan Komisaris PT Anza Energi Mega Alam Nusantara, Muhammad Irfan Iskandar.

Dalam podcast berdurasi sekitar 22 menit itu, Irfan buka-bukaan. Di sana ia mengungkap beberapa kejahatan tambang yang dialami anak perusahaan mereka; PT Anzawara Satria.

“2021, oleh pihak X di lokasi tambang kami ini, dilakukan kontraktor maining tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan. Berarti kan sama halnya ilegal mining,” ungkap Irfan dikutip, Selasa (13/2).

Kata dia, aktivitas pertambangan itu berjalan hingga saat ini. Walaupun sebelumnya sempat terhenti.

Itu baru kejahatan pertama. Saham Anzawara rupanya juga dibegal. Terjadi tahun lalu. Di Kemenkumham. Akta mereka tiba-tiba diubah.

“Agustus 2023, PT Anza menyurati Kemenkumham untuk pemblokiran. Mei ada perubahan akta, padahal statusnya pemblokiran,” lanjut Irfan.

Biar tahu saja. PT Anza adalah pemegang sah 99,3 persen saham Anzawara. Sisanya milik pribadi.

Sekilas, kasus ini sama dengan yang dialami PT CLM. Saham perusahaannya juga berpindah tangan dalam status terblokir. Di mana berujung pada penetapan tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej oleh KPK.

Kembali pada kasus yang dialami Anzawara. Pencaplokan tambang di Tanah Bumbu ini bahkan sudah memakan korban.

“Sudah sampai pembunuhan. Salah satu pengacara PT Anzawara. Merupakan purnawirawan polisi. Itulah mafia tambang,” ceritanya.

Karena itu, Irfan meminta kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menghentikan pertambangan ilegal di Tanah Bumbu. Termasuk yang dilakukan Anzawara. “Kerana itu ilegal!,” pintanya.

496 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Fahriadi Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *