NEWS
OTT Amuntai: Kejagung Copot Kajari HSU Cs yang Terjerat OTT KPK
apakabar.co.id, JAKARTA - Kejaksaan Agung mencopot dan menonaktifkan sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepala Seksi Intelijen, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh KPK.
“Sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Minggu (21/12), dikutip dari ANTARA.
Dengan status pemberhentian sementara tersebut, ketiganya tidak menerima gaji dan tunjangan. Salah satu tersangka, Kepala Seksi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR), hingga kini masih dalam pencarian.
Ia melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), bahkan sempat menabrak petugas saat upaya penangkapan. Kejagung memastikan akan membantu KPK dalam pencarian jaksa yang kabur tersebut. “Kami juga akan cari. Kami pasti membantu KPK. Kalau memang ada, kami akan serahkan kepada penyidik KPK,” ujar Anang.
Ia menegaskan Kejaksaan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Sementara itu, KPK memastikan kondisi petugas yang ditabrak dalam keadaan selamat. “Alhamdulillah kondisi baik, selamat, terhindar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).
Budi menyebut KPK masih melakukan pengejaran terhadap Tri Taruna Fariadi dan belum memastikan apakah yang bersangkutan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). “Jika sudah ada perkembangan info kami update ya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kajari HSU Albertinus dan dua anak buahnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum tahun anggaran 2025–2026.
Albertinus diduga menerima uang hingga Rp1,5 miliar. Dana tersebut berasal dari pemerasan, pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, serta penerimaan lainnya. Untuk pemerasan, Albertinus diduga menerima hingga Rp804 juta pada November–Desember 2025 melalui dua perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.
Sementara pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara dilakukan melalui bendahara dan diduga digunakan sebagai dana operasional pribadi. Anggaran yang dipotong berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp 257 juta. Pemotongan diduga dilakukan tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi. Tak hanya itu, Albertinus juga diduga mendapat penerimaan lainnya sejumlah Rp 450 juta.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

