1446
1446

Pembayaran THR, Disnakertrans Jabar: Banyak Perusahaan Membayar dengan Dicicil

Ilustrasi - Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di pabrik rokok PT. Djarum, Kudus, Jateng, Jumat (3/8). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, BANDUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat mengungkapkan banyak perusahaan yang masih melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap pekerja dengan cara mencicil. Hal itu diketahui berdasarkan aduan dari para pekerja.

Disnakertrans Jawa Barat mencatat sedikitnya ada 18 aduan THR yang masuk melalui luring dan daring pada tahun ini. Laporan tersebut dikumpulkan hingga H-9 Idul Fitri 1445 Hijiriah. Kebanyakan aduan yang masuk adalah pembayaran THR yang tidak sesuai aturan.

“Laporan kebanyakan terkait kurang bayar, dan hak THR bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Tenaga Harian Lepas,” ujar Firman Desa, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, di Bandung, Selasa (2/4).

Firman mengungkapkan, 18 aduan itu berasal dari delapan kabupaten dan kota yang berada di Jawa Barat. Adapun aduan terbanyak berasal dari Kabupaten Karawang sebanyak lima laporan. Sementara itu, laporan di empat kabupaten dan kota lainnya tergolong sedikit.

“Karawang lima, Kabupaten Bekasi satu, Kota Bogor satu, Kota Bandung satu, Kabupaten Bandung Barat empat, Kabupaten Bandung satu, Kabupaten Indramayu empat, dan Kota Cirebon satu aduan,” paparnya.

Firman menjelaskan, pemerintah pusat telah mewajibkan perusahaan untuk membayar THR karyawan. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Firman memastikan, 18 aduan yang dilaporkan oleh para pekerja mengenai pembayaran THR pada dasarnya sudah diselesaikan di tingkat  disnaker kabupaten dan kota masing-masing. Kendati begitu, Firman mengingatkan, perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan, dipastikan akan mendapatkan sanksi.

“Mulai dari denda 5 persen dari THR yang harus dibayarkan, sampai sanksi administratif berupa terguran tertulis hingga pembekuan izin usaha. Sanksi nanti berlaku pada saat lewat H-7,” papar Firman.

Selanjutnya, Firman mengimbau para kepala daerah yang ada di wilayah  Jawa Barat agar menjalankan surat edaran dari Kemenaker RI tersebut. Hal itu penting untuk mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR karyawannya.

“Perusahaan harus membayarkan hak THR karyawan pada waktu H-7 sebelum lebaran. Bagi buruh yang merasa haknya belum diberikan, nantinya bisa mengadu pada posko yang sudah disediakan Disnakertrans Jawa Barat,” terang Firman.

Sementara itu, dilansir dari Tribun Jabar, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto menjelaskan, kasus pembayaran THR dicicil sudah marak terjadi. Praktik tersebut mulai marak, setidaknya pada lebaran 2023.

“Tahun lalu itu ada yang lapor ke kami satu perusahaan menunda, dan satu lagi mencicil (THR). Kalau kasus perorangan yang diputus (kerja) ada 15 orang, tapi kalau ke disnaker mungkin ada ratusan,” jelas Roy.

Menurutnya, persoalan THR masih menjadi masalah yang terus terjadi setiap tahunnya. Selain memberikan dengan cara dicicil, sejumlah perusahaan, kata Roy, ada yang secara sengaja menunda pembayaran THR dengan alasan-alasan tertentu.

Pada kondisi terburuk, ungkap Roy, momentum lebaran kerap dimanfaatkan perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja agar tidak membayarkan hak THR. Hal itu dilakukan satu bulan sebelum awal bulan Ramadan.

“Karena muncul hal THR itu satu bulan sebelum hari raya. Nah begitu sebelum puasa pertama, itu biasanya sering diputus kontrak. Jadi akal-akalan pengusaha banyak yang seperti itu,” tegasnya.

65 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *