News  

Polda Jabar Beberkan Bukti Menetapkan Pegi Setiawan sebagai Tersangka

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan. Foto: apakabar.co.id/Muhammad Hasbi

apakabar.co.id, BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) beberkan alat bukti dalam penetapan dan penangkapan tersangka Pegi Setiawan.

Hal tersebut disampaikan tim hukum Polda Jabar pada saat menyampaikan jawaban atas dalil-dalil gugatan yang disampaikan pihak Pegi Setiawan di agenda sidang praperadilan, Selasa (2/7).

Beberapa alat bukti tersebut diantaranya dokumen kependudukan dan dokumen lainnya seperti : Surat Putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 19 Mei 2017 terhadap salah satu terdakwa, Hadi Saputra.

Satu lembar asli surat kelahiran a.n.Pegi Setiawan, dua lembar fotokopi kartu keluarga, dua buku rapor asli serta ijazah asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan, satu lembar fotokopi biodata pendudukan atas nama Kartini, dua lembar ijazah hasil UN SMP atas nama Pegi Setiawan, satu lembar surat pemberitahuan SMP atas nama Pegi Setiawan, empat lembar foto Pegi, satu lembar Kartu Indonesia Pintar atas nama Pegi Setiawan, satu lembar fotokopi atas nama Lusiana.

Selain menyampaikan alat-alat bukti, Polda Jabar juga menyampaikan kronologis kejadian pembunuhan Vina dan Eky, yang mana Pegi disebut sebagai sosok yang mengejar korban Eky dan Vina menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna oranye.

“Selanjutnya memukul korban Rizky dan Vina menggunakan balok kayu, kemudian membonceng Rizky dan Vina menuju tempat kejadian perkara bersama saksi,” kata Tim hukum Polda Jabar membacakan kronologis kejadian di ruang sidang praperadilan, Selasa (2/7).

Saat ini sidang praperadilan Pegi Setiawan masih berlangsung tim hukum Polda Jabar masih membacakan dan menyampaikan jawaban atas dalil gugatan yang disampaikan pihak.

 

17 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *