Polda Jabar Tunjukkan Bukti Penetapan Tersangka Pegi Setiawan

Suasana sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7). Foto: apakabar.co.id/ Hasbi Asidiki

apakabar.co.id, BANDUNG – Polda Jawa Barat membeberkan sejumlah alat bukti terkait penetapan dan penangkapan tersangka Pegi Setiawan, tersangka pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

Alat bukti tersebut disampaikan tim hukum Polda Jabar sebagai jawaban atas gugatan yang disampaikan pihak Pegi Setiawan pada sidang praperadilan, Selasa (2/7).

Sejumlah alat bukti yang disampaikan tersebut, berupa dokumen kependudukan dan dokumen lainnya. Dokumen itu di antaranya, surat putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 19 Mei 2017 terhadap salah satu terdakwa, Hadi Saputra.

Berikutnya, satu lembar asli surat kelahiran a.n.Pegi Setiawan, dua lembar fotokopi kartu keluarga, dua buku rapor asli serta ijazah asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan, satu lembar fotokopi biodata pendudukan atas nama Kartini, dua lembar ijazah hasil UN SMP atas nama Pegi Setiawan

Juga turut diserahkan satu lembar surat pemberitahuan dari SMP atas nama Pegi Setiawan, empat lembar foto Pegi, satu lembar Kartu Indonesia Pintar atas nama Pegi Setiawan, serta satu lembar fotokopi atas nama Lusiana.

Selain menyampaikan alat bukti, Polda Jabar juga menerangkan kronologis kejadian pembunuhan Vina dan Eky. Menurut polisi, Pegi merupkan sosok yang mengejar korban Eky dan Vina menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna oranye.

“Selanjutnya memukul korban Rizky dan Vina menggunakan balok kayu. Kemudian membonceng Rizky dan Vina menuju tempat kejadian perkara bersama saksi,” ujar kata tim hukum Polda Jabar di ruang sidang, Selasa (2/7).

Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan berlangsung sepanjang hari ini dengan agenda membacakan dan menyampaikan jawaban atas dalil gugatan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak Pegi Setiawan.

1,389 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *