apakabar.co.id, JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban eksploitasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di ruang Catur Prasetya Mapolres Kukar, Selasa (22/7) dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawita.
Kasus ini bermula dari laporan Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita IKN yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Muara Jawa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi praktik eksploitasi anak sebagai pemandu lagu di tempat hiburan malam.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapati dua anak perempuan berusia 17 tahun yang direkrut secara ilegal dan dijadikan pemandu lagu, dengan janji pekerjaan ringan dan penghasilan layak,” jelas AKP Ecky.
Pelaku berinisial FB diketahui merekrut para korban dengan iming-iming kehidupan yang lebih baik. Namun setibanya di lokasi, mereka justru dipaksa bekerja di tempat hiburan malam dan penghasilannya dipotong secara sepihak.
Pemotongan itu disebut untuk membayar utang biaya perjalanan dan kebutuhan harian, yang oleh penyidik dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi ekonomi.
Selain dua korban utama, penyidik juga mengamankan empat anak lainnya yang diduga mengalami perlakuan serupa. Seluruh korban kini berada dalam perlindungan pihak berwenang dan mendapat pendampingan medis serta psikologis.
Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini meliputi buku catatan utang, daftar transaksi tamu, serta dokumen operasional tempat hiburan malam yang menjadi lokasi eksploitasi.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, junto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan 506 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 15 tahun penjara.