apakabar.co.id, JAKARTA – KPK terganjal kewenangan memberantas tambang ilegal di Kalimantan Selatan. Kewenangan penindakan ada di Polri.
“Polri itu alat negara yang diberi kewenangan penegakan hukum,” ujar Peneliti Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto dihubungi apakabar.co.id, Rabu (3/7).
Rukminto pun bertanya-tanya mengapa Polri tak kunjung bergerak memberantas tambang ilegal di Kalsel.
“Ketika Polri tak bergerak tentu akan dipertanyakan,” jelasnya.
“Apakah saat ini [Polri, red] sudah berubah dari alat negara menjadi alat korporasi?” sambung Rukminto.
Rukminto pun meminta Polri segera bergerak. Sebab, peran KPK tentunya lebih terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan aparatur negara.
“Bila ditemukan alat bukti yang cukup tentu [baru KPK] bisa mengambil alih pengusutan kasus tersebut,” jelasnya.
Lantas bagaimana dengan Kejaksaan Agung? Kejagung, menurut Rukminto tentu saja bisa melakukan penyelidikan korupsi tambang. Asal dengan supervisi KPK.
“Fungsi saling kontrol di situ,” jelas Rukminto.
Analisis Rukminto senada dengan peneliti pusat studi antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.
“Memang soal kejahatan tambang ilegal kewenangan kepolisian,” jelas Castro, sapaan karibnya, dihubungi Senin (1/7).
Tapi Castro memberi sedikit masukan. Bahwa KPK jangan kaku soal keterbatasan kewenangan. Terutama terkait pasifnya sikap aparat dan pemerintah.
“KPK secara aktif melacak kenapa kejahatan itu kian masif. Apa karena APH [aparat] dan pemerintah diam? Kan bisa jadi sikap diam itu mengindikasi adanya main mata,” jelasnya.
“Nah, indikasi ini bisa saja mengarah kepada suap dan gratifikasi. Ini yang harus dikejar KPK,” sambung Castro.
Sebelumnya KPK menemukan 30 ribu hektare tambang batu bara di Kalimantan Selatan berstatus ilegal. Namun mereka terganjal kewenangan.
“Kecuali dalam penerbitan izin ada korupsinya atau terkait erat dengan kasus yang sedang ditangani, ini bisa ditangani KPK atau aparat lain,” jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Senin (1/7).