Skandal Timah 271 T, Jatam: Momentum Bersih-Bersih!

Aktivitas alat berat yang diduga melakukan penambangan ilegal di wilayah raksasa pertambangan PT Adaro Indonesia, Balangan, Kalimantan Selatan. Sumber: Video TikTok akun @rnmn45

apakabar.co.id, JAKARTA – Pengungkapan korupsi timah Bangka Belitung senilai Rp271 triliun menelanjangi pola kejahatan tambang ilegal. Jaringan Advokasi Tambang Nasional (Jatamnas) melihat persoalan bukan ada pada peraturan hukumnya.

“Akan tetapi ada pada para mafia – aparat penegak hukum bermoral hazard lagi korup,” ucap Kepala Advokasi Jatam Nasional, Muhammah Jamil kepada apakabar.co.id, Senin (8/4).

Bukan hanya pada kasus timah Bangka Belitung. Adanya momentum pengungkapkan korupsi di Blok Mandiodo juga membuktikan ada yang salah pada penegakan hukum saat ini.

Jatam, kata Jamil, mendorong agar momentum perkara timah digunakan terkait untuk bersih-bersih tambang ilegal.

Baik itu oleh PPNS yang ada di KLHK dan ESDM, KKP pada lapisan pertama, Tipidtter Kepolisian, hingga KPK, PPATK dan Kejaksaan.

“Audit semua tambang-tambang yang diduga jadi penadah hasil tambang ilegal. Tangkap pelaku, miskinkan dan isolasi serta wajib melakukan pemulihan lingkungan. Hukum kita mengatur hal tersebut,” jelas Jamil.

Agar tak terulang, Jatam mendesak penguatan pengawasan lintas sektor oleh para penegak hukum. Perlu dikaji opsi melibatkan komunitas korban, masyarakat sipil dalam konteks gerakan melawan tambang ilegal yang lebih besar dan luas.

Karena penambangan ilegal kaitannya tak terpisahkan dengan hak atas lingkungan hidup, kata dia, dalam konteks itu dikenal keadilan antar-generasi.

Menurutnya, penambangan ilegal adalah penghancuran hak generasi yang akan datang. Terhadap lingkungan hidup sehat di masa mendatang.

“Hal itu harus dilawan,” pungkasnya.

Kejaksaan agung menetapkan telah menetapkan sebanyak 14 tersangka perkara timah di Bangka Belitung. Teranyar, bertambah menjadi dua. Yaitu manajer PT QSE, Helena Lim dan pengusaha Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi.

Para tersangka disinyalir berkomplot mengakali surat perintah kerja untuk menggolkan aktivitas penambangan gelap. Nilai kerugian negara dan lingkungan akibat skandal ini mencapai Rp271 triliun pada 2015-2022.

113 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Fahriadi Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *