News  

Tak Patuh Aturan Tarif, Kantor Maxim di Samarinda Disegel Satpol PP

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyegel kantor operasional PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) di Samarinda, Kamis (31/7). Foto: Istimewa

apakabarco.id, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyegel kantor operasional PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) di Samarinda, Kamis (31/7), karena dinilai melanggar aturan tarif ojek online (ojol) yang telah disepakati. Penyegelan dilakukan setelah tiga kali peringatan tak diindahkan.

“Mereka sudah berkali-kali diingatkan. Penyegelan dilakukan karena perusahaan tidak kooperatif,” ujar Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang tarif angkutan sewa khusus di wilayah provinsi. Aturan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah, aplikator, dan pengemudi.

Namun, menurut Satpol PP, Maxim tidak menyesuaikan tarifnya sesuai ketentuan yang berlaku, meski telah diberi tiga kali surat peringatan resmi.

“Kami sudah memberikan teguran, tapi tidak diindahkan. Maka, mau tidak mau, kami harus lakukan eksekusi ini,” tegas Edwin.

Baca juga: Usulan Pemotongan Komisi Ojol, Maxim: Perlu Kajian Mendalam

Dengan penyegelan ini, seluruh aktivitas operasional di kantor Maxim dihentikan sementara. Pemerintah membuka kemungkinan pencabutan segel apabila perusahaan bersedia memenuhi seluruh kewajibannya.

“Kalau mereka memenuhi kewajibannya, penyegelan bisa dicabut dalam waktu dekat,” tambahnya.

Edwin menegaskan, tindakan tegas ini juga berlaku sebagai peringatan keras bagi seluruh penyedia layanan transportasi daring di Kalimantan Timur agar taat pada regulasi daerah.

“Ini bukan sekadar peringatan, tapi bentuk penegakan aturan. Kalau tidak patuh, risikonya jelas,” pungkasnya.

6 kali dilihat, 6 kunjungan hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *