apakabar.co.id, JAKARTA – Tambang ilegal jelas tindak pidana. Karena merugikan lingkungan dan pemilik izin usaha. PETI dapat dijerat dengan UU Minerba. Kompolnas memelototi kasus ini.
Menindaklanjuti pemberitaan apakabar.co.id, Kompolnas bakal bersurat ke Kapolda Kalimantan Selatan. Mereka ingin meminta klarifikasi.
Kompolnas skeptis. Mereka ingin Irwasda sebagai Pengawas Internal Polri mengecek kebenaran pemberitaan itu.
“Apakah benar seperti yang disampaikan Kapolres bahwa masih belum ditemukan adanya aktivitas PETI di Balangan? Ataukah seperti yang sudah pernah dilaporkan pengusaha, tetapi belum ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan?,” jelas Komisioner Kompolnas Poengky Indharti kepada apakabar.co.id, Jumat (5/4) malam.
Di sisi lain, Kompolnas berharap pihak PT Adaro Indonesia juga mengadu ke mereka. Sehingga kasus ini bisa dianalisa lebih dalam.
“Lingkungan hidup harus dilestarikan dan bebas dari penambangan ilegal. Semua pihak bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan,” ucap komisioner berlatar aktivis itu.
Seperti diketahui. Belakangan penambangan ilegal di Balangan, Kalsel menyeruak ke publik. Di mana terjadi di wilayah konsesi milik Adaro.
Setidaknya sudah ada dua kasus yang mengemuka. Di Desa Kaladan dan Lingsir. Adaro juga mencatat sejumlah titik lainnya.