Temuan Mayat Pria di Kali Sodong Jaktim Ternyata Korban Begal, Motor Korban Dirampas

Ilustrasi - Pria bernama Ahmad Efendy (38) ditemukan tewas di Kali Sodong, Kecamatan Pulogadung, Jaktim, akibat di begal. Foto: net/Ist

apakabar.co.id, JAKARTA – Seorang pria bernama Ahmad Efendy (38) ditemukan tewas di Kali Sodong, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Jasad Ahmad Efendy ditemukan oleh pengemudi ojek online pada Senin (13/5) sore, pukul 16.20 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan Ahmad Efendy merupakan korban begal. Dalam kasus ini, sepeda motor korban telah dirampas oleh para pelaku.

Para pelaku juga melancarkan aksinya dengan modus debt collector. “Modus mereka mata elang, mengaku sebagai debt collector (DC), tapi mereka tidak mengantongi izin resmi. Mereka hanya mengaku-ngaku dari perusahaan leasing,” ujar Nicolas di Jakarta, Sabtu (18/5).

Menurut Nicolas, tiga orang pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu terduga pelaku lainnya masih jadi buron.

Hasil penyelidikan polisi menunjukkan kelompok ini kerap melakukan perampokan disertai pembunuhan. Para pelaku kerap beraksi di Jalan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur. Saat ini, polisi juga tengah memburu seorang penadah berinisial N (DPO).

“Mereka berlima, mencari sasaran secara acak. Mereka menerka-nerka saja, menuduh korban menunggak pembayaran motor,” jelasnya.

Dari keterangan para pelaku, mereka sengaja mencari sasaran pengendara motor yang memiliki berwajah lugu. Hal itu sebagai prasyarat agar para korban tidak melawan saat motornya dirampas.

“Mereka cari sasaran pemotor yang lugu, wajahnya masih bisa mereka kuasai,” papar Nicolas.

Berdasarkan pemeriksaan polisi dikatahui komplotan begal tersebut telah melancarkan aksinya puluhan kali. Mereka beraksi sejak Januari 2023.

“Mereka beraksi sudah puluhan kali dengan modus yang sama, yakni jadi debt collector. Mereka beraksi sejak Januari 2023 sampai Mei 2024,” ujarnya.

Terhadap para pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

949 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *