Tim Hasto Ajukan Perbaikan Barang Bukti, KPK: Kami Hargai Keberatannya

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum Hasto mengajukan perbaikan barang bukti.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai pengajuan perbaikan barang bukti yang menjadi bagian keberatan dari pihak tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto.

Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto mengungkapkan, “Sepemahaman kami, pembuktian itu dibatasi sampai dengan persidangan hari ini ditutup. Ketika persidangan ini ditutup, maka para pihak itu masih dimungkinkan pengajuan barang bukti.”

Menurut Iskandar, hal itu terkait tim Hasto Kristiyanto yang melakukan protes, lantaran agenda sidang pada Selasa (11/2) hanyalah pengajuan barang bukti dan pemeriksaan ahli dari KPK, bukan perbaikan daftar barang bukti. Selanjutnya, perbaikan sangat memungkinkan dilakukan untuk mengubah maupun mengajukan bukti yang baru, selama disetujui oleh hakim dalam persidangan.

Lebih jauh, Iskandar mengungkapkan, pihaknya hanya menyerahkan dokumen asli dari salinan (copy) legalisir bukti yang telah diserahkan dalam sidang sebelumnya. Sebelumnya hal itu sempat terkendala karena belum berkoordinasi bersama penyidik.

“Penyidik yang menguasai barang pada saat itu, karena beberapa bulan ini sedang aktif di luar kota, sehingga dokumen tadi tidak bisa ketemu dan baru kemarin. Setelah kami intensif, akhirnya bisa ketemu,” terangnya.

Sedikitnya ada 20 hingga 30 dokumen yang telah diserahkan dalam bentuk copy legalisir. Menurut Iskandar, KPK berkewajiban menyerahkan bukti dokumen asli sebagai barang bukti hanya di dalam persidangan. Ia pun berharap hakim akan menerima dokumen asli yang diserahkan sebagai fakta hukum.

KPK kembali menegaskan, pihaknya menghargai keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto. KPK berharap hakim akan bijaksana dalam menilai jalannya persidangan hingga akhir.

“Kami menghargai upaya dari pemohon untuk keberatan. Itu nanti hakim akan menilai. Saya berharap hakim akan bijaksana menilai barang bukti tambahan yang kami ajukan,” imbuhnya.

Kemarin, Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. Selanjutnya, Rabu (12/2) ini Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.

Selanjutnya, putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan akan digelar pada Kamis (13/2).

Sebelumnya, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan 2 (dua) tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan peran HK dalam mengatur dan mengendalikan DTI agar melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan. Hal itu berkaitan dengan penetapan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

Hasto Kristiyanto juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI agar aktif mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

452 kali dilihat, 2 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *