NEWS

Truk Tambang Kuasai Jalan Umum Kaltim, Pengamat: Beking Bukan Cuma Isu

Jejeran truk pengangkut batu bara di kawasan Muara Komam.
Jejeran truk pengangkut batu bara di kawasan Muara Komam.
apakabar.co.id, JAKARTA - Maraknya truk hauling batu bara yang melintas di jalan umum Kalimantan Timur kembali menuai kritik keras. Praktik yang dinilai membahayakan keselamatan publik itu disebut tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut hanya dengan imbauan.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah langsung kepolisian lalu lintas. Dengan dasar hukum yang sudah sangat jelas, aparat diminta tidak ragu melakukan penindakan di lapangan.

“Kalau urusan jalan itu urusannya polisi lalu lintas. Jadi tidak usah geram atau marah-marah, langsung saja ditindak. Ditilang. Karena jelas-jelas melanggar,” kata Djoko kepada media, Selasa (16/12).


Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyoroti fenomena hauling tambang di jalan umum. Ia mengingatkan perusahaan agar mematuhi aturan dan menggunakan jalan khusus demi keselamatan pengguna jalan. Agus juga menegaskan akan ada penindakan, mulai dari teguran hingga somasi, terhadap pelanggar.

Menurut Djoko, pernyataan aparat jangan hanya berhenti sebagai respons verbal. Penegakan hukum harus dijalankan secara konsisten sesuai regulasi yang berlaku.

Pengajar teknik sipil di Universitas Katolik ini merujuk Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit, yang melarang truk angkutan batu bara melintas di jalan umum dan mewajibkan penggunaan jalan khusus.

Ia juga menegaskan agar kepolisian tidak gentar terhadap pihak-pihak yang membekingi perusahaan tambang. “Jadi, polisi tidak usah takut, kalau takut malah kita khawatir. Polisi takut sama siapa? Bekingannya? Jangan takut dengan beking-bekingan,” tegas Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat ini.

“Bekingan bukan isu, itu benar. Toh aturannya sudah melanggar Perda kan? pokoknya polisi tidak usah ragu, sikat saja, karena sudah dilindungi oleh undang-undang, tidak usah takut beking-bekingannya, apalagi nyawa orangnya itu bisa termasuk kriminal itu,” tambahnya.

Djoko menilai dasar hukum penindakan sudah sangat kuat. Kepolisian dipayungi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, sehingga tidak ada alasan untuk ragu menindak pelanggaran hauling di jalan umum.

Ia juga mencontohkan praktik di wilayah Sangatta. Perusahaan yang memiliki izin memotong jalan nasional tetap wajib bertanggung jawab. Jika aktivitas pertambangan menyebabkan kerusakan jalan, perusahaan harus memperbaiki jalan tersebut.

Menurutnya, penertiban hauling bukan sekadar soal aturan lalu lintas, "Tetapi menyangkut keselamatan pengguna jalan dan perlindungan nyawa manusia," pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, Markas Besar Polri menyoroti masih maraknya truk hauling tambang yang melintas di jalan umum Kalimantan Timur. Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan perusahaan tambang wajib mematuhi aturan demi keselamatan pengguna jalan. 

Pernyataan itu disampaikan saat meninjau kesiapan Operasi Natal dan Tahun Baru 2025 di Balikpapan, Rabu (10/12). Ia mengingatkan agar angkutan tambang menggunakan jalur semestinya dan menegaskan pelanggaran dapat dikenai teguran hingga somasi, termasuk penindakan berbasis tilang elektronik.


Catatan media ini menunjukkan hauling di jalur nasional telah berlangsung sejak 2023 dan menelan korban jiwa. Deretan kematian, mulai dari Ustaz Teddy, Pendeta Veronika, hingga tokoh adat Russell dalam Tragedi Muara Kate, memperkuat kemarahan warga. 

Di tengah kondisi itu, Agus menyoroti masih minimnya kamera ETLE di Kaltim yang baru berjumlah 32 unit dan meminta pemerintah daerah meningkatkan jumlahnya hingga minimal 500 unit pada 2026 agar penegakan hukum lebih efektif dan transparan.