OPINI
Perlidungan Guru di Antara 'Das Sein' dan 'Das Sollen'
Oleh: Unu Nurahman*
Pendidikan sebagai salah satu pilar penting dalam menjaga keberlangsungan Bangsa Indonesia. Keberhasilan pendidikan tidak dapat dipisahkan dari peran guru sebagai pendidik profesional, tetapi juga pembentuk intelektualitas, karakter, moralitas dan peradaban bangsa. Guru merupakan satu profesi yang sangat signifikan dalam pembangunan sumber daya manusia di Indonesia.
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memberikan perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta rasa aman kepada guru dalam dalam menjalankan tugas mulianya.
Meskipun demikian, antara idealitas dari regulasi ini seringkali tidak sejalan dengan realitas di lapangan. Banyak guru yang justru menghadapi kriminalisasi, ketika menjalankan fungsi pedagogis, khususnya dalam hal pendisiplinan peserta didik.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menggantikan Permendikbud Nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Pelaksanaan tugas karena dinilai dalam pelaksanaan tugas sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum.
Permendikdasmen ini menegaskan bahwa guru dan tenaga kependidikan mendapatkan perlindungan hukum, profesi, keselamatan, dan kesehatan kerja serta hak atas kekayaan intelektual. Secara hukum, guru dilindungi dari tindak kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, dan perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas.
Perlindungan profesi meliputi lima hal, yaitu pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar/tidak sesuai dengan perjanjian kerja, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat pelaksanaan tugas dan peningkatan karier.
Sementara perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja terkait dengan risiko terhadap gangguan keamanan, kecelakaan dan kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja serta risiko terkait lainnya.
Guru juga mendapat perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang terdiri dari hak cipta dan hak milik industri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan. Sementara itu, hak milik industri mencakup paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, indikasi geografis, varietas tanaman, hak milik industri lainnya.
Perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan pada intinya dilakukan dalam bentuk advokasi nonlitigasi yang meliputi konsultasi hukum, mediasi; dan pemenuhan /pemulihan hak pendidik dan tenaga kependidikan dengan berpegang kepada empat prinsip, yaitu nondiskriminatif, akuntabilitas, nirlaba, dan praduga tak bersalah.
Dengan demikian, perlindungannya dapat dilaksanakan secara adil, objektif, terbuka, transparan, tidak dikomersialisasi serta dapat dipertanggungjawabkan. Keputusan bersalah ada pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sesuai dengan falsafah Pancasila, penyelesaian setiap permasalahan mengedepankan musyawarah secara kekeluargaan atau keadilan restoratif. Penyelesaian lewat jalur hukum ditempuh seandainya musyawarah menemui jalan buntu. Dengan demikian sekolah atau satuan pendidikan tetap menjadi ruang edukasi perbaikan perilaku/karakter dan bukan ruang konflik hukum.
Melalui pemberian perlindungan guru diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman di sekolah. Guru dapat melaksanakan pembelajaran dalam suasana belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi murid untuk berpartisipasi aktif, dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian, sesuai dengan bakat, minat, perkembangan fisik, serta psikologis murid.
Kolaborasi
Tidak dapat dipungkiri efektivitas perlindungan guru dan tenaga kependidikan membutuhkan kolaborasi dan kordinasi dari semua pihak terkait, di antaranya pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi dan satuan pendidikan. Permendikdasmen ini secara tegas menyatakan perlunya dibentuk satuan tugas (satgas) perlindungan di tingkat daerah (kota, kabupaten dan provinsi) maupun pusat untuk menyediakan sumber daya dan menyusun mekanisme pemberian perlindungan dengan masa jabatan 4 tahun.
Satgas di tingkat daerah berjumlah gasal yang terdiri atas paling banyak 7 orang yang berasal dari unsur dinas pendidikan, akademisi, dan praktisi hukum. Di tingkat pusat (Kemendikdasmen), satgas perlindungan juga berjumlah gasal paling sedikit 9 orang, yang terdiri atas unsur birokrat, akademisi, dan praktisi.
Untuk mengefektifkan pelaksanaan permendikdasmen ini, pemerintah daerah seyogyanya membuat peraturan untuk menjabarkannya di dareah. Ketika Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 ditetapkan, pemerintah daerah, misalnya mengeluarkan perda tentang perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan, seperti Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam Pergub Jabar Nomor 54 tahun 2020 dinyatakan bahwa Gubernur Jawa Barat membentuk tim dalam rangka perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berjumlah ganjil, terdiri atas unsur dinas pendidikan, unsur praktisi hukum, unsur akademisi; dan unsur lain, sesuai kebutuhan.
Sementara Pergub Jawa Timur Nomor 35 tahun 2021 menjelaskan bahwa Gubernur Jawa Timur membentuk Tim Koordinasi Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Refleksi
Hadirnya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja dan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan. Guru akan merasa lebih aman dan nyaman dalam melaksanakan pembelajaran mendalam yang berkesadaran, bermakna, dan menyenangkan di sekolah, dengan memberikan pendampingan, keteladanan, dan fasilitasi terhadap peserta didik.
Seperti pepatah bahasa Jerman “Lehrer sind die Baumeister der Nation”, guru adalah arsitek masa depan bangsa. Melindungi guru bukan berarti membenarkan atau menjustifikasi segala bentuk kekerasan, tetapi sebaliknya. menjaga kualitas pendidikan dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai.
*) SMA KCD Wilayah VIII, Disdik Provinsi Jawa Barat, Dosen FIB Unsap Sumedang
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY


