NEWS

Eks Kajari HSU yang Kena OTT Gugat KPK Rp100 Miliar!

Dengan nilai gugatan mencapai Rp100 miliar serta tuntutan rehabilitasi terbuka, praperadilan ini bukan hanya menguji sah atau tidaknya prosedur penegakan hukum KPK.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan pada konferensi pers KPK. Foto: ANTARA
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan pada konferensi pers KPK. Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA - Mantan Kepala Kejaksaan Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan, Albertinus Napitupulu mantap mengggugat KPK. Dalam petitum praperadilan yang didaftarkan di PN Jakarta Selatan, Albertinus meminta seluruh tindakan KPK dinyatakan tidak sah dan menuntut ganti rugi Rp100 miliar.

Selain ganti rugi, Albertinus menggugat balik penetapan tersangka KPK, mulai dari penangkapan hingga penyitaan. Dalam dokumen petitum yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Albertinus selaku pemohon meminta majelis hakim menyatakan penangkapan dan penahanannya sebagai tindakan melawan hukum dan tidak sah. Ia juga memohon agar penetapan dirinya sebagai tersangka dibatalkan beserta segala akibat hukumnya.

Tak berhenti di situ, penggeledahan di kantor Kejari HSU, rumah dinas, dan kediaman pribadinya di Jakarta Timur turut digugat. Begitu pula penyitaan berbagai barang, mulai dari dokumen, uang, telepon seluler, hingga barang bukti lain yang diambil penyidik. Albertinus meminta semua tindakan tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum.
Dalam petitumnya, ia juga memohon agar dibebaskan seketika dari rumah tahanan negara apabila permohonannya dikabulkan. Ia meminta seluruh barang yang disita dikembalikan, blokir rekening bank dibuka, serta nama baiknya direhabilitasi. Bahkan, ia meminta KPK menyampaikan permintaan maaf selama satu bulan penuh melalui media cetak dan elektronik.

Tuntutan paling mencolok adalah permintaan ganti kerugian sebesar Rp100.000.000.000 yang diminta dibayarkan secara tunai. Sebagai alternatif, ia memohon agar hakim menjatuhkan putusan yang adil menurut hukum dan tata cara peradilan yang baik (ex aequo et bono) apabila berpendapat lain.

Sebagaimana diketahui, Albertinus ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan modus menakut-nakuti melalui laporan LSM. Penyidikan juga menyoroti dugaan pemotongan anggaran internal kejaksaan serta aliran dana ratusan juta rupiah.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK menggeledah sejumlah lokasi dan menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta satu unit kendaraan roda empat yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Tolitoli.

“Penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pemerasan dalam penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, baik dari aspek formil maupun materiil,” kata Budi dikonfirmasi apakabar.co.id, Senin (26/1).

KPK sebelumnya menegaskan seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai ketentuan hukum, baik secara formil maupun materiil, dan didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2026. Namun termohon tidak hadir. Sidang dijadwalkan ulang pada 20 Februari 2026.