OPINI

Jembatan Kepentingan Politik dan Aspirasi Publik

Suasana perempuan Bali di TPS 08 Banjar Kertasari atau TPS penyelenggara perempuan saat Pilkada Serentak 2024, Denpasar, Rabu 27/11/2024. Foto: Antara
Suasana perempuan Bali di TPS 08 Banjar Kertasari atau TPS penyelenggara perempuan saat Pilkada Serentak 2024, Denpasar, Rabu 27/11/2024. Foto: Antara
Oleh: Hanief Adrian*

Dalam kehidupan berdemokrasi yang dinamis, satu saja pernyataan politik dapat mengubah arah perdebatan nasional.

Hal itulah yang terjadi ketika Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan kepada publik bahwa DPR memutuskan untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada dan tetap berkomitmen mempertahankan pemilihan langsung dalam rancangan Undang-Undang Pilpres.

Pernyataan ini bukan sekadar informasi prosedural, melainkan sinyal politik yang mempengaruhi peta kekuatan partai dan ekspektasi masyarakat sipil terhadap masa depan demokrasi lokal di Indonesia. Sebelum pengumuman itu disampaikan, konstelasi di parlemen menunjukkan potensi tarik-menarik yang tajam.

Sejumlah partai seperti Golkar, PAN, PKB, kemudian Nasdem dan Demokrat, telah menyatakan kecenderungan mendorong mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Di sisi lain, PDI Perjuangan menegaskan bahwa Pilkada harus tetap langsung, sementara PKS masih berada dalam tahap kajian.

Dalam lanskap seperti ini, posisi Gerindra menjadi krusial. Meski sempat terjadi konsolidasi mendadak yang diprakarsai Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, pada akhir tahun lalu, Dasco justru menyampaikan bahwa pembahasan RUU Pilkada belum menjadi prioritas pemerintah, yang saat ini masih bergulat dengan dampak politik dari bencana besar di Sumatera.

Penundaan itu menggeser fokus publik dari arena konflik menuju ruang refleksi tentang agenda politik yang lebih luas.

Agenda tersebut tidak berdiri sendiri. Revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang memuat isu Pilkada sejatinya merupakan bagian dari proyek besar Kodifikasi Undang-Undang Politik yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 bersama puluhan rancangan undang-undang lainnya.

Di dalam Prolegnas itu terdapat berbagai RUU baru dan progresif, mulai dari RUU Perampasan Aset, RUU Penyadapan, RUU Jabatan Hakim, hingga RUU Pengelolaan Perubahan Iklim dan RUU Energi Baru Terbarukan.

Dengan kata lain, perdebatan tentang Pilkada berada dalam konteks reformasi hukum yang lebih komprehensif, yang berupaya menata ulang arsitektur politik, ekonomi, dan sosial secara simultan.

Agenda Kodifikasi

Kodifikasi UU Politik sendiri lahir sebagai konsekuensi konstitusional dari dua putusan Mahkamah Konstitusi pada 2025. Pertama, penetapan ambang batas pencalonan presiden menjadi nol persen, yang memungkinkan setiap partai mengusung calon presiden tanpa harus berkoalisi.

Kedua, putusan yang memundurkan pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dari 2029 menjadi 2031. Dampaknya, Indonesia akan memasuki fase pemilu yang terpisah antara pemilu nasional untuk memilih presiden, DPR, dan DPD, dengan pemilu daerah untuk memilih DPRD dan kepala daerah.

Jika sesuai jadwal KPU pusat dan daerah harus terbentuk pada 2027, maka seluruh paket kodifikasi seharusnya rampung paling lambat akhir 2026. Di sinilah urgensi politik bertemu dengan kebutuhan stabilitas. Potensi polarisasi intraparlemen dan ketegangan antara pemerintah dengan masyarakat sipil menjadi tantangan nyata.

Apalagi, di tengah proses tersebut, pemerintah juga dituntut menuntaskan agenda pembangunan yang menjadi janji politik Presiden Prabowo, mulai dari program Makan Bergizi Gratis, penguatan Koperasi Desa, hingga Sekolah Rakyat.

Dalam situasi ini, setiap eskalasi konflik politik berisiko mengalihkan energi dan sumber daya dari pekerjaan teknokratis yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Langkah Dasco menunda pembahasan revisi UU Pilkada dapat dibaca sebagai upaya menurunkan tensi tersebut. Ia seakan menerapkan pendekatan yang sering disebut sebagai engineering wise, sebuah metafora yang berangkat dari latar belakangnya sebagai lulusan Teknik Elektro.

Dalam dunia teknik, keseimbangan tercipta ketika gaya sentripetal dan sentrifugal bekerja secara simultan.

Analogi mesin pengering pakaian, yang berputar dari luar ke dalam untuk menjaga stabilitas sambil melemparkan air ke luar untuk mencapai hasil, menggambarkan bagaimana kebijakan publik membutuhkan keseimbangan antara penarikan sumber daya dan distribusinya kembali kepada masyarakat.

Pembaruan Sistem 

Dalam konteks politik, efisiensi anggaran melalui refocusing dapat dipahami sebagai gaya sentripetal, sementara program sosial seperti MBG dan Koperasi Desa menjadi gaya sentrifugal yang menyebarkan manfaat pembangunan secara lebih merata.

Pendekatan semacam ini menempatkan stabilitas sebagai prasyarat bagi pertumbuhan inklusif. Pembangunan yang berorientasi pada pemerataan tidak hanya membutuhkan desain kebijakan yang tepat, tetapi juga iklim politik yang kondusif. Ketika ruang publik dipenuhi oleh konflik prosedural yang berlarut-larut, risiko yang muncul bukan hanya keterlambatan legislasi, melainkan juga erosi kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi.

Dalam kerangka yang lebih luas, sinergi antara pemerintah dan DPR menjadi kunci. Pemerintah, yang secara teknis digerakkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai seorang insinyur ekonomi, bertemu dengan DPR yang secara politik dipandu oleh Dasco sebagai figur yang kerap disebut insinyur politik.

Kolaborasi dua pendekatan ini relevan di tengah situasi global yang tidak menentu, ketika dunia memasuki fase yang oleh John Mearsheimer disebut sebagai anarkisme internasional, sebuah kondisi di mana kepastian geopolitik dan geoekonomi semakin rapuh.

Namun, stabilitas tidak boleh diartikan sebagai pembekuan aspirasi. Justru, di sinilah pentingnya membuka ruang dialog yang lebih luas dengan aktivis, akademisi, dan masyarakat sipil.

Pembaruan sistem pemilihan umum, misalnya, dapat diperkaya dengan gagasan penggunaan e-voting untuk menekan politik uang dan mempercepat rekapitulasi suara.

Diskursus tentang sistem proporsional tertutup, sistem distrik, atau bahkan penguatan partai lokal seperti yang berlaku di Aceh, menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia memiliki banyak jalur inovasi yang dapat ditempuh tanpa harus mengorbankan prinsip keterwakilan.

Pada akhirnya, penundaan pembahasan revisi UU Pilkada bukanlah akhir dari perdebatan, melainkan jeda untuk menata ulang arah.

Demokrasi bukan hanya soal mekanisme memilih, tetapi juga tentang bagaimana proses politik mampu menciptakan ruang bagi kesejahteraan, keadilan, dan partisipasi yang bermakna.

Dalam konteks itulah, sikap Dasco sebagai Wakil Ketua DPR RI dapat dibaca sebagai upaya menjaga keseimbangan di tengah pusaran kepentingan. Tantangannya kini adalah memastikan bahwa jeda tersebut dimanfaatkan untuk merancang sistem politik yang lebih stabil, lebih inklusif, dan lebih berpihak pada kemakmuran rakyat, sehingga demokrasi tidak hanya panjang umur, tetapi juga terus tumbuh dalam kualitas.

Deo Patria Veritas!
Panjang Umur Demokrasi!

*) Kepala Desk Politik GREAT Institute