NEWS

65% Wilayah IKN Jadi Kawasan Hutan Lindung

Gedung Istana Garuda IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Uata, Kalimantan Timur. Foto: Antara
Gedung Istana Garuda IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Uata, Kalimantan Timur. Foto: Antara
apakabar.co.id, JAKARTA - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hanya menargetkan berdirinya pusat pemerintahan baru, tetapi juga memastikan keberlanjutan ekologi di Kalimantan Timur (Kaltim).

Dari total area 252 ribu hektare yang mencakup wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, sebanyak 65 persen ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung, menjadi tulang punggung konsep “kota hutan” yang diusung IKN. Hanya 25 persen kawasan diperuntukkan sebagai area perkotaan, sementara 10 persen dialokasikan untuk ketahanan pangan.

“Dari total wilayah IKN 252 ribu hektare, untuk membangun wilayah perkotaan hanya sekitar 25 persen,” kata Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Agung Dodit, dikutip dari Antara, Jumat (5/12).


Ia menjelaskan setiap zonasi memiliki peruntukan, tetapi di lapangan masih ditemukan penyimpangan. Masih ada aktivitas ilegal seperti penambangan, pembukaan lahan, dan pembangunan tanpa izin.

Sebagai respons, Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN memasang papan larangan di empat titik rawan dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto. 

Satgas memprioritaskan penanganan penambangan liar, perambahan hutan, dan pembangunan tanpa izin untuk menjaga IKN sebagai kota hutan yang aman dan berkelanjutan.

Patroli gabungan, pemasangan imbauan, serta penegakan hukum sudah berjalan. “Upaya tersebut bagian dari misi besar pembangunan IKN sebagai kota hutan,” ujar Agung Dodit.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, menambahkan pemasangan papan larangan merupakan langkah tegas agar masyarakat tidak merambah kawasan hutan. Penegakan hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan.

Dukungan juga datang dari kepolisian. “Polri juga akan terus mendukung pembangunan IKN,” kata Kepala Subdirektorat Pengamanan Objek Wisata dan Sumber Daya Ditpamobvit Polda Kaltim, Fauzi Ahmad.


Menurut dia, Polda Kaltim hingga tingkat polsek berkomitmen mendukung program IKN, mulai dari penindakan, pencegahan, hingga edukasi masyarakat terkait aktivitas ilegal.

Rangkaian langkah itu ditegaskan sebagai upaya memastikan pembangunan IKN berjalan sesuai rencana tata ruang, sekaligus menjaga kawasan hutan yang menjadi fondasi utama konsep kota hutan.