EKBIS
Atasi Pasar Kerja Lesu, DPR Minta Pemerintah Perkuat UMKM
apakabar.co.id, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim meminta pemerintah memperkuat program UMKM pada tahun 2026 sebagai strategi meningkatkan pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, serta memperluas penciptaan lapangan kerja dalam mengatasi persoalan kelesuan pasar kerja.
Dia menilai tekanan terhadap pasar tenaga kerja Indonesia telah berubah menjadi persoalan struktural yang semakin mengkhawatirkan. Hal tersebut tercermin dari meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan semakin sulitnya pencari kerja baru memperoleh pekerjaan formal, terutama bagi generasi muda.
"Kita harus melakukan penguatan sektor UMKM guna menyerap lapangan kerja dan pengembangan platform ekonomi digital harus segera dilakukan sebagai sumber baru penciptaan peluang kerja," kata Chusnunia di Jakarta, Selasa (20/1).
Dia juga menambahkan bahwa kesulitan mencari pekerjaan kini tidak hanya dialami pekerja yang terkena PHK, tetapi juga lulusan baru yang baru memasuki pasar kerja.
“Kita bisa lihat dari perubahan struktur ketenagakerjaan nasional, di mana proporsi pekerja informal meningkat tajam hingga sekitar 60 persen, sementara pekerja formal menyusut menjadi sekitar 40 persen,” katanya.
Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan peningkatan sektor informal dan menunjukkan terbatasnya peluang kerja formal di dalam negeri.
Berdasarkan laporan World Economic Forum (WEF), dia menyampaikan ketiadaan peluang ekonomi atau pengangguran sebagai risiko terbesar ekonomi Indonesia dalam dua tahun ke depan.
Selain itu, dia mengatakan bahwa para ekonom menyatakan Indonesia mulai mengalami diindustrialisasi, di mana kondisi industri manufaktur atau pengolahan hasilnya tidak mencapai 20 persen terhadap PDB.
“Belum lagi dampak perkembangan teknologi kecerdasan buatan dan ketidakpastian kebijakan perdagangan berisiko semakin merusak pasar kerja,” kata dia.
Dia juga meminta pemerintah melakukan percepatan pelaksanaan hilirisasi yang diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja layak bagi angkatan kerja berpendidikan.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY

