OPINI
Menguji Napas UMKM di Lantai Bursa
Oleh: Rioberto Sidauruk*
Wajah pasar modal Indonesia di awal 2026 menyuguhkan pemandangan yang cukup paradoksal.
Di satu sisi, geliat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang melantai melalui Papan Akselerasi menunjukkan pertumbuhan angka yang masif, bahkan indeksnya sering kali melampaui performa saham-saham berkapitalisasi besar atau blue chip di Papan Utama.
Di sisi lain, bayang-bayang delisting atau penghapusan pencatatan paksa justru menghantui puluhan emiten kecil lainnya.
Fenomena ini memicu pertanyaan krusial yang harus segera dijawab: apakah masuknya UMKM ke bursa merupakan strategi pertumbuhan yang berkelanjutan, ataukah sekadar euforia pencarian modal instan yang rentan berakhir tragis di tengah jalan?
Problem utama yang muncul ke permukaan adalah adanya kesenjangan yang lebar antara fluktuasi harga saham di layar monitor dengan daya tahan fundamental perusahaan di lapangan.
Banyak UMKM terjebak dalam pusaran gejolak harga yang tajam yang didorong oleh sentimen investor ritel yang agresif, bukan oleh kinerja operasional yang kokoh dan terukur.
Sebagaimana disitir dari laporan perkembangan pasar modal di laman idx.co.id, keberadaan emiten di Papan Akselerasi memang dirancang untuk memberikan ruang bagi perusahaan dengan aset skala kecil di bawah ambang batas Rp50 miliar, namun kemudahan akses ini sering kali disalahartikan sebagai pelonggaran standar kelangsungan usaha.
Ketidaksiapan transisi dari manajemen keluarga yang cenderung tertutup menuju korporasi publik yang transparan menjadi batu sandungan utama yang sangat serius.
Ketika sebuah UMKM memutuskan untuk "go public", pemilik usaha sebenarnya tidak hanya sedang menjual lembaran saham, melainkan sedang menyerahkan sebagian kedaulatan perusahaan kepada masyarakat luas.
Di sinilah letak titik apinya; masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki literasi hukum korporasi yang memadai untuk menghadapi ketatnya pengawasan regulator serta ekspektasi investor publik yang kerap tidak sabar menunggu hasil dividen.
Tanpa pembenahan fundamental, panggung bursa justru bisa menjadi beban yang menenggelamkan potensi asli UMKM tersebut.
Daya Tahan Fundamental
Daya tahan UMKM di pasar modal sangat bergantung pada kemampuan mereka mentransformasi struktur biaya dan efisiensi operasional pasca-IPO.
Mengutip data statistik ekonomi dari berbagai media, tekanan inflasi dan fluktuasi daya beli domestik menjadi ujian nyata bagi emiten yang hanya mengandalkan satu lini produk, tanpa diversifikasi yang matang.
UMKM yang mampu bertahan adalah mereka yang berhasil memanfaatkan dana hasil penawaran umum perdana bukan untuk sekadar menutup utang lama atau membiayai gaya hidup pemiliknya, melainkan untuk memperkuat infrastruktur digital, riset produk, dan efisiensi rantai pasok.
Dana publik seharusnya menjadi bahan bakar akselerasi, bukan sekoci penyelamat dari kebangkrutan yang tertunda akibat manajemen yang usang.
Secara regulasi, sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 53/2017, otoritas sebenarnya telah memberikan "karpet merah" berupa penyederhanaan dokumen pendaftaran dan standar akuntansi yang lebih fleksibel.
Hanya saja, kemudahan administratif ini tidak boleh mengabaikan aspek akuntabilitas hukum. Emiten kecil tetap wajib menyajikan laporan keuangan yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam praktiknya, masih banyak emiten skala menengah yang kesulitan memenuhi tenggat waktu pelaporan periodik karena keterbatasan sumber daya manusia di bidang keuangan.
Akibatnya, suspensi perdagangan menjadi konsekuensi logis yang justru merusak likuiditas saham dan citra perusahaan di mata publik.
Solusi konstruktif yang bisa ditawarkan adalah penguatan peran underwriter atau penjamin emisi sebagai mentor strategis, bukan sekadar agen penjual saham.
Penjamin emisi harus memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan bahwa UMKM yang mereka antarkan ke bursa memiliki rencana bisnis yang solid, minimal untuk lima tahun ke depan.
Selain itu, sinkronisasi antara insentif pajak PPh Badan sebesar 5 persen dengan kewajiban investasi pada pengembangan sumber daya manusia dapat menjadi instrumen kendali agar UMKM tetap kompetitif.
Pemanfaatan teknologi audit digital juga perlu didorong agar biaya kepatuhan tidak menjadi parasit yang menggerogoti laba bersih emiten skala kecil.
Ujian Tata Kelola
Transparansi adalah "napas" utama di pasar modal, dan di sinilah ujian tata kelola yang sesungguhnya terjadi bagi pelaku UMKM.
Menjadi perusahaan terbuka berarti siap menghadapi pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta kritik tajam dari para pemegang saham minoritas.
Seperti dinukil dari berbagai jurnal hukum pasar modal, penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada emiten skala kecil tidak perlu serumit perusahaan multinasional, namun prinsip dasarnya seperti integritas dan pelaporan fakta material tidak boleh ditawar.
Pembentukan komite audit dan sekretaris perusahaan yang kompeten adalah investasi wajib bagi UMKM agar mereka tidak terjebak dalam sengketa hukum di masa depan.
Risiko terbesar bagi UMKM di bursa, bukanlah fluktuasi harga saham harian, melainkan hilangnya kepercayaan publik akibat tata kelola yang buruk.
Ketika sebuah perusahaan kecil gagal melaporkan kejadian material atau terlibat dalam praktik transaksi afiliasi yang tidak wajar, dampaknya akan sangat sistemik terhadap kepercayaan investor pada seluruh ekosistem Papan Akselerasi.
Oleh karena itu, diperlukan mekanisme monitoring pasca-IPO yang lebih proaktif dari bursa, misalnya melalui sistem peringatan dini berbasis kinerja keuangan.
Evaluasi harus dilakukan secara berkala, tidak hanya pada aspek finansial, tetapi juga pada kepatuhan emiten terhadap janji penggunaan dana yang tertuang dalam prospektus.
Pada akhirnya, keberhasilan UMKM melantai di bursa adalah kemenangan bagi demokrasi ekonomi kita yang lebih inklusif.
Pasar modal bukanlah tempat untuk sekadar melakukan spekulasi jangka pendek bagi pemilik usaha asli, melainkan sebuah ladang untuk menumbuhkan nilai perusahaan secara profesional dan berkelanjutan.
Jika UMKM mampu menjaga integritas laporan dan terus berinovasi, maka lantai bursa akan benar-benar menjadi katalisator yang mengubah usaha kecil menjadi kekuatan ekonomi nasional yang tangguh, mandiri, dan diperhitungkan secara global.
*) Pemerhati ekonomi kerakyatan
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY



