NEWS
Ribuan Bibit Sawit dan Telur Belangkas Berakhir di Insinerator
apakabar.co.id, JAKARTA - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan memusnahkan 2.500 batang bibit kelapa sawit dan 80 kilogram telur belangkas atau kepiting tapal kuda, satwa yang dilindungi penuh. Seluruh komoditas itu ilegal karena tidak memenuhi persyaratan karantina.
Pemusnahan dilakukan untuk mencegah risiko penyebaran hama dan penyakit, sekaligus sebagai langkah pengawasan terhadap lalu lintas satwa liar dan tumbuhan berisiko tinggi.
Pelaksana Harian (Plh) Karantina Kalsel, Priyatno, di Banjarmasin menegaskan bahwa lalu lintas komoditas tanpa dokumen karantina membuka ancaman serius bagi keberlanjutan sektor pertanian, perikanan, dan lingkungan.
“Lalu lintas media pembawa (komoditas) yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina, berpotensi membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat menimbulkan kerugian jangka panjang, serta mengancam keberlanjutan usaha di sektor-sektor terkait,” kata Priyatno, dikutip dari ANTARA, Kamis (25/12).
Ia menegaskan tugas karantina memastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan aman dan sehat, tidak membawa HPHK, HPIK, maupun OPTK, serta tidak termasuk jenis yang dilindungi. “Oleh karena itu, untuk setiap lalu lintasnya harus dilaporkan, sehingga petugas karantina dapat melakukan pemeriksaan terhadap komoditas tersebut,” ujar Priyatno.
Komoditas ilegal itu ditemukan saat petugas melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin beberapa waktu lalu. Bibit sawit diketahui dimasukkan, sementara telur belangkas dikeluarkan dari wilayah tersebut, tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Karantina.
Priyatno menyebut tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Aturan itu mewajibkan setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa antarwilayah di dalam NKRI untuk melengkapi sertifikat kesehatan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incinerator. Proses tersebut dilaksanakan atas persetujuan pemilik komoditas dan disaksikan oleh sejumlah instansi terkait, antara lain Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, Pangkalan TNI Angkatan Laut Banjarmasin, serta Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Banjarmasin.
Menurut Priyatno, langkah tegas ini diambil agar bibit tanaman yang belum terjamin kesehatannya tidak sampai ke masyarakat dan menimbulkan dampak yang lebih luas. “Penegakan hukum karantina adalah bentuk kehadiran negara untuk memastikan setiap lalu lintas komoditas mematuhi aturan. Tanpa dokumen dan pemeriksaan karantina, risiko penyebaran hama/penyakit menjadi sangat besar, terlebih lagi bibit tanaman termasuk dalam kategori media pembawa yang berisiko tinggi,” tutur Priyatno.
Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar selalu melaporkan serta memeriksakan komoditas berupa hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya sebelum dilalulintaskan antarwilayah.
“Kepatuhan terhadap aturan karantina merupakan investasi bersama untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Priyatno.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR
