LINGKUNGAN HIDUP
Menteri LH Pimpin Penanganan Darurat Sampah di Tangerang Selatan
apakabar.co.id, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq memimpin penanganan darurat sampah melalui Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Rapi, dan Indah) di Kota Tangerang Selatan, Rabu (4/2). Kegiatan tersebut melibatkan lebih dari 4.000 personel gabungan dari unsur pemerintah daerah, aparat, dan relawan.
Penanganan ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan konsistensi pembersihan lingkungan dan pengelolaan sampah berkelanjutan. Pemerintah menilai persoalan sampah perkotaan, khususnya di wilayah penyangga ibu kota, membutuhkan langkah cepat dan terkoordinasi.
Berdasarkan data pemerintah daerah, timbulan sampah di Kota Tangerang Selatan mencapai sekitar 1.029 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 428 ton atau 41,54 persen belum terkelola secara optimal. Kondisi ini mendorong pemerintah pusat dan daerah memperkuat koordinasi penanganan.
“Menindaklanjuti arahan Presiden, seluruh jajaran pemerintah dari pusat hingga daerah diminta konsisten melakukan pembersihan lingkungan dan penanganan sampah. Penyelenggaraan pengelolaan sampah merupakan kewenangan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, sehingga membutuhkan dukungan seluruh pihak,” kata Hanif.
Ia menambahkan, selain edukasi dan pembinaan kepada masyarakat, penguatan penegakan hukum juga diperlukan. Sanksi dapat diberikan kepada unit usaha maupun kawasan permukiman yang memiliki kapasitas mengelola sampah secara mandiri namun tidak menjalankan kewajibannya.
Dalam pelaksanaannya, Gerakan Indonesia ASRI melibatkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perangkat daerah, serta unsur kecamatan dan kelurahan. Petugas dan relawan disebar ke sembilan titik dengan aktivitas tinggi, antara lain Pasar Ciputat, Serpong Ring Road, dan sejumlah ruang publik di wilayah Pamulang.
KLH/BPLH menegaskan pembagian kewenangan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, di mana pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas operasional pengelolaan sampah, pemerintah provinsi melakukan pengawasan, dan pemerintah pusat memperkuat kebijakan serta pengendalian nasional.
Ke depan, KLH/BPLH akan mendorong pengelolaan sampah dari sumbernya serta peningkatan kapasitas infrastruktur di daerah. Upaya ini disertai pengawasan berkelanjutan untuk menekan timbulan sampah yang tidak terkelola dan meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.
Editor:
ANDREY MICKO
ANDREY MICKO