OPINI
Mencari Solusi Dampak Memanasnya Timur Tengah
Oleh: Hakam Naja*
Penutupan selat Hormuz yang merupakan titik sempit (choke point) di Teluk Persia akan meningkatkan tensi dan eskalasi serta dampak perang tidak hanya di Timur Tengah tapi juga di seluruh dunia. Mengingat sekitar 20% suplai minyak dunia melewati selat Hormuz.
Indonesia mesti waspada dengan harga minyak yang terus melonjak menjadi $92 per barel, tertinggi sejak 2020. Padahal dalam asumsi makro APBN 2026 harga minyak pada kisaran $70 per barel. Kenaikan $1 per barel minyak akan menaikkan defisit sebesar Rp6,8 triliun. Kenaikan harga minyak pada angka mendekati $100 per barel ini bisa mendongkark defisit APBN terhadap PDB mendekati 4%, melampaui angka 3% yang dipatok oleh UU no. 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Ada beberapa langkah yang mesti dilakukan jika perang Israel-AS vs Iran ini terus berlangsung dan harga minyak malah mungkin bisa melampaui $100 per barel.
Pertama, melakukan efisiensi anggaran negara secara signifikan, sehingga belanja hanya untuk keperluan yang langsung berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Belanja difokuskan untuk pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, sosial, pangan, energi, pengentasan kemiskinan, infrastruktur dasar, pelayanan publik.
Kedua, pengurangan konsumsi minyak dengan lebih gencar lagi program konversi energi dari minyak ke energi baru dan terbarukan. Seperti energi matahari (PLTS) termasuk untuk industri dan perumahan, air (PLTA), angin (PLTB) sebagai pengganti PLTD (diesel). Penanfaatan dan produksi kendaraan listrik (sepeda motor dan mobil termasuk untuk transportasi publik) lebih banyak diberi insentif dan fasilitas pendukunganya (pajak, tempat pengisian listrik SPKLU) dan sebagainya.
Ketiga, stimulus ekonomi mesti digencarkan agar ekonomi tidak terpuruk dengan program deregulasi, aturan-aturan yang menghambat perkembangan ekonomi dipangkas. Begitu juga perlu debirokratisasi, birokrasi yang bebelit sehingga menyulitkan dunia usaha disederhankan.
Ini bisa menjadi momentum kebangkitan ekonomi khususnya UMKM dengan insentif yang tepat bisa bangkit di tengah ketidakpastian global. Kita perkuat ekonomi domestik. Ingat dalam setiap krisis ada peluang untuk bangkit dan berkembang.
Keempat, pembatalan perjanjian dagang RI-AS (agreement on reciprocal trade/ART). Bisa melalui jalur pengajuan resmi dari pemerintah RI ke AS dengan alasan putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2020 yang membatalkan kebijakan tarif Trump. Padahal kebijakan tarif Trump ini yang menjadi dasar hukum dalam perundingaan dan kesepakatan ART. Pemberlakuan ART akan sangat memberatkan fiskal RI yang juga mesti mengatasi lonjakan harga minyak global.
Jika mau dilakukan perjanjian baru RI-AS mesti dimulai dari nol lagi. Posisi RI juga mesti berbeda dengan tim negosiasi baru yang lebih tangguh, ulet, bisa duduk dan berdiri sejajar serta setara dalam negosiasi juga tidak bisa didikte oleh tim negosiasi AS.
Tim negosiasi baru RI mendapatkan mandat untuk memperjuangkan kepentingan nasional dan menjaga kedaulatan negara dengan prinsip kesetaraan sebagai negara berdaulat. Tim negosiasi RI mengedepankan win-win solutions, saling menguntungkan dan tidak ada ketimpangan dalam setiap aspek perjanjian.
Bisa juga melalui jalur parlemen dengan penolakan ratifikasi ART oleh DPR RI, sehingga otomatis tidak berlaku. Penolakan ratifikasi oleh DPR RI ini karena protes secara luas oleh masyarakat RI terhadap ART. Waktu yang tersedia 90 hari setelah penandatanganan pada 19 Februari 2026.
*) Ekonom INDEF
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY

