EKBIS
Pergantian Deputi Gubernur BI Dipastikan Tak Ganggu Stabilitas Kebijakan
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bahwa proses pergantian Deputi Gubernur BI tidak akan memengaruhi kinerja dan kewenangan bank sentral.
apakabar.co.id, JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bahwa proses pergantian Deputi Gubernur BI tidak akan memengaruhi kinerja dan kewenangan bank sentral. Menurutnya, seluruh kebijakan di BI tetap berjalan sesuai amanat undang-undang dengan tata kelola yang profesional dan transparan.
Perry menjelaskan, pengambilan keputusan di BI dilakukan oleh Dewan Gubernur secara kolektif kolegial. Setiap kebijakan dirumuskan melalui komite-komite yang ada, kemudian dibahas dan diputuskan bersama. Dengan mekanisme tersebut, pergantian satu jabatan tidak akan mengganggu kesinambungan kebijakan moneter, makroprudensial, maupun sistem pembayaran.
“Proses pengambilan keputusan kebijakan di BI tetap dilakukan secara profesional dengan tata kelola yang kuat, serta bersinergi dengan kebijakan pemerintah untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” kata Perry dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu (21/1).
Perry mengungkapkan, proses pencalonan Deputi Gubernur dilakukan menyusul pengunduran diri Juda Agung pada 13 Januari 2026. Surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada Presiden RI dengan tembusan kepada Ketua DPR RI dan Gubernur BI.
Sehari setelahnya, pada 14 Januari 2026, Gubernur BI mengirimkan rekomendasi tiga nama calon Deputi Gubernur kepada Presiden. Ketiga nama tersebut adalah Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro. Pengusulan ini dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, termasuk memperhatikan seluruh persyaratan sebagai anggota Dewan Gubernur.
Selanjutnya, Presiden menyampaikan tiga nama calon Deputi Gubernur BI tersebut kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan. Perry menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses yang berjalan di parlemen.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada DPR dalam memberikan persetujuan kepada salah satu dari 3 calon Deputi Gubernur tersebut,” terangnya.
Komisi XI DPR RI pun telah menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap ketiga calon. Proses ini akan berlangsung secara terbuka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (23/1) dan Senin (26/1).
"Pada Jumat, uji kelayakan dilakukan dalam satu sesi untuk satu calon, sedangkan pada Senin dilakukan dalam dua sesi untuk dua calon lainnya," jelasnya.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai proses tersebut perlu segera dilakukan agar kekosongan jabatan Deputi Gubernur BI tidak berlangsung terlalu lama. Menurutnya, kelengkapan struktur Dewan Gubernur penting untuk menjaga efektivitas kerja BI.
Misbakhun juga menanggapi isu mengenai independensi BI, khususnya terkait pencalonan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono. Ia menepis kekhawatiran tersebut dan menilai Thomas memiliki kompetensi yang memadai untuk menjadi calon Deputi Gubernur BI.
Selain itu, Thomas Djiwandono juga telah memastikan dirinya tidak lagi terikat dengan partai politik. Ia sudah tidak masuk dalam struktur kepengurusan partai dan secara resmi mengundurkan diri dari Partai Gerindra pada 31 Desember 2025. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Dengan proses yang berjalan sesuai aturan, Bank Indonesia optimistis pergantian Deputi Gubernur dapat berlangsung lancar. BI juga memastikan stabilitas kebijakan tetap terjaga demi mendukung perekonomian nasional yang kuat, stabil, dan berkelanjutan.
Editor:
JEKSON SIMANJUNTAK
JEKSON SIMANJUNTAK