apakabar.co.id, JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan sertifikasi halal membuka peluang lebih besar bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK) untuk menembus pasar ekspor.
Haikal menerangkan dengan sertifikasi halal, maka produk akan memiliki nilai tambah secara ekonomi dari aspek kebersihan, kesehatan dan keamanan. Bahkan sejumlah produk UMK bersertifikasi halal telah mampu menembus ekspor.
“Ada UMK dari Surabaya yang dulu (produknya) tak bisa masuk koperasi atau toko ritel modern. Tapi, begitu dapat sertifikat halal, mereka diterima di mana-mana, bahkan rutin ekspor dua kontainer ke Eropa,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/8).
Baca juga: BPJPH: Kampus Berperan Perluas Edukasi dan Literasi Halal
Produk halal, kata Haikal, bukan hanya sekadar simbol agama, melainkan telah menjadi standar industri dan perdagangan yang turut menentukan kualitas produk.
Ia menambahkan saat ini kompetisi produk di tingkat global tidak lepas dari berbagai standar, termasuk standar halal. Sebagai standar, halal bukan hanya untuk umat Islam.
Ia mengatakan halal adalah untuk semua umat manusia, terlepas apapun latar belakang agama, kepercayaan, suku, bangsa dan kebudayaannya.
“Halal telah bertransformasi sebagai jaminan yang mencerminkan kebersihan, keamanan, dan kualitas,” ujarnya.
Baca juga: BPJPH Soroti Pentingnya Evaluasi Implementasi UU JPH
Karena itu, pihaknya mendorong para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal. Terlebih, pemerintah rutin memberikan kuota sertifikasi halal bagi para pelaku UMK.
Ia mencontohkan saat ini masih tersedia sekitar 18.000 kuota sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha di provinsi Lampung dari total kuota 44.000 yang disediakan melalui program sertifikat halal gratis (sehati) BPJPH pada 2025.
Selain itu, Haikal juga meminta LP3H dan P3H di berbagai daerah untuk terus mengoptimalkan kinerjanya dalam pendampingan UMK bersertifikat halal.
“Tujuannya, agar para pegiat UMK terbantu dan memperoleh kemudahan melalui pendampingan sertifikasi halal,” pungkasnya.