Paman Birin Tiba-Tiba Muncul, Skenario Praperadilan?

Mahkamah agung lewat edaran nomor 1 tahun 2018 menyatakan seseorang yang melarikan diri tidak berhak mengajukan praperadilan.

Sahbirin Noor yang sedang dicari-cari KPK muncul dalam apel pagi di kegubernuran Kalsel. Menyalami satu per satu pegawai. Foto: Wasaka

apakabar.co.id, JAKARTA – Kemunculan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin menyentak perhatian publik. Diduga sebagai upaya memenangkan praperadilan.

Mahkamah agung lewat edaran nomor 1 tahun 2018 menyatakan seseorang yang melarikan diri tidak berhak mengajukan praperadilan.

Di tengah perburuan KPK, Paman Birin sapaan karib gubernur, malah muncul ke publik. Lengkap dengan mengenakan pakaian dinas.

Paman Birin yang tampak lebih kurus itu lalu memimpin apel pagi mingguan di kegubernuran Kalsel, Senin (11/11).

Di hadapan puluhan pegawai, Paman menyatakan bahwa dirinya tak ke mana-mana.

“Saya ada,” seraya meminta para pegawai tetap berkerja dengan semangat mendukung salah satu asta cita Prabowo Subianto; ketahanan pangan.

Tak lama memimpin apel, Paman langsung pergi. Sebuah Pajero sport sudah menunggunya di parkiran kegubernuran.

Belum ada konfirmasi pasti keberadaan Paman selanjutnya.

Pantauan apakabar.co.id di gedung Merah Putih KPK, belum ada tanda-tanda kedatangan Paman.

Jubir KPK, Tessa Mahardika belum juga merespons konfirmasi apakabar.co.id.

Terpisah, Soesilo kuasa hukum Paman Birin mengaku juga kaget dengan kemunculan kliennya.

“Saya juga tidak tahu,” jelas dia via seluler.

Ketua Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai tak salah jika publik mengira kemunculan ini ialah skenario Paman untuk menangkan praperadilan.

Artinya, kemunculan Paman Birin ke publik sekaligus membantah anggapan bahwa ia melarikan diri.

“Betul,” kata Boyamin.

Besok, praperadilan Paman Birin di Pengadilan Negeri Selatan memasuki babak putusan.

Sepekan berlangsung, KPK belum juga menerbitkan DPO untuk Paman Birin.

Satu sisi, pengacara Birin, kemungkinan besar akan menjadikan momen tadi pagi sebagai bukti bahwa gubernur tak melarikan diri.

“Yang jelas KPK melepaskan semua wewenangnya termasuk DPO sehingga Birin akan mudah menang praperadilan,” jelasnya.

Sekarang, keputusan ada di tangan hakim tunggal Afrizal Hadi. Apakah hakim penghukum perintang kasus kematian Brigadir Joshua itu menerima atau justru menolak praperadilan Sahbirin Noor.

Lantas apa yang harus dilakukan KPK? Boyamin meminta Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi ke pimpinan KPK.

“Termasuk penyidiknya dengan sanksi berat pemecatan,” jelas Boyamin.

200 kali dilihat, 3 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *