LINGKUNGAN HIDUP
KLH Tegaskan Operasi 28 Perusahaan Berhenti Usai Izin Lingkungan Dicabut
apakabar.co.id, JAKARTA - Pemerintah secara resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup dan berkontribusi langsung terhadap bencana banjir dan longsor hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menegaskan, pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Presiden yang diumumkan dalam konferensi pers bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Selasa (20/1).
“Presiden telah memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terkait bencana banjir dan longsor hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” ujar Diaz dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Jakarta, Rabu (21/1).
Diaz mengatakan, ke-28 perusahaan tersebut terbukti tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Sejak terjadinya bencana pada November 2025, KLH telah melakukan pengawasan dan kajian intensif, termasuk evaluasi kesesuaian pengelolaan lingkungan dengan komitmen yang dituangkan dalam persetujuan lingkungan,” kata Diaz.
Ia menjelaskan, evaluasi tersebut melibatkan para pakar lingkungan untuk mengidentifikasi usaha dan kegiatan yang terbukti memperparah dampak bencana. Berdasarkan hasil kajian tersebut, KLH kemudian menindaklanjuti keputusan Presiden dengan mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan.
“Pencabutan persetujuan lingkungan ini dilakukan terhadap 28 perusahaan yang telah terbukti melakukan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup,” ujarnya.
Diaz merinci, dari 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan bergerak di bidang pemanfaatan hutan—baik hutan alam maupun hutan tanaman—sementara enam perusahaan lainnya berada di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan kayu.
Diaz menegaskan bahwa operasional perusahaan otomatis dihentikan. “Kalau izinnya dicabut, berarti tidak beroperasi,” tegasnya.
KLH saat ini juga tengah melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menentukan langkah pemulihan kawasan terdampak.
“KLHS ini untuk mengetahui kondisi lingkungan yang ada sekarang, mana yang rusak, dan bagaimana nanti harus dipulihkan,” kata Diaz.
Ia menambahkan, hasil KLHS akan menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu wilayah masih memungkinkan adanya kegiatan usaha atau justru harus dipulihkan sepenuhnya.
“Kalau daya dukung dan daya tampungnya sudah tidak cukup, maka tidak boleh lagi ada perusahaan di wilayah tersebut,” ujarnya.
Terkait penegakan hukum, Diaz menegaskan bahwa seluruh jalur sanksi akan dijalankan secara paralel. “Semua lini dijalankan, baik sanksi administrasi, pidana, maupun perdata,” katanya.
Untuk penanganan pidana, KLH berkoordinasi dalam kerangka Satgas PKH. Proses penegakan hukum pidana akan ditangani oleh aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri. Sementara itu, gugatan perdata terhadap sejumlah perusahaan tetap berjalan.
Diaz juga menyebutkan, hasil kajian tim ahli yang melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut.
“Yang pasti ditemukan adanya kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Ke depan, KLH juga membuka kemungkinan pengetatan indikator dalam penerbitan persetujuan lingkungan. Penilaian akan mengacu pada hasil KLHS agar kegiatan usaha yang diizinkan benar-benar sesuai dengan kapasitas lingkungan setempat.
“Kami terus berkomitmen menjalankan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan,” pungkas Diaz.
Editor:
ANDREY MICKO
ANDREY MICKO