Alasan KPK Absen Praperadilan Gubernur Kalsel

Ruang Sidang 1 (Prof.R.Subekti,SH) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat sidang pertama gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Foto: apakabar.co.id/Muhammad Hasbi Asidiki

apakabar.co.id, JAKARTA – Pengadilan negeri Jakarta Selatan telah menunda sidang praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.

Musababnya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku tergugat tidak hadir.

Sebelumnya KPK menyatakan siap menghadapi praperadilan Birin lewat Biro Hukum mereka. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kemudian angkat bicara.

“Alasan penundaannya masih melakukan koordinasi guna menyiapkan materi persidangan,” ujar Tessa, Senin siang (28/10).

KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan. Praperadilan tak menghalangi penyidikan yang terus berlangsung.

“KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui biro hukum sesuai aturan yang berlaku,” jelas Tessa.

Sidang perdana gugatan praperadilan Sahbirin Noor semestinya digelar hari ini. Dengan dipimpin hakim Afrizal Hadi.

“Termohon KPK mengirim surat ke hakim praperadilan bahwa belum bisa hadir pada sidang hari ini,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin (28/10).

Djuyamto mengatakan sidang perdana praperadilan Sahbirin Noor alias Paman Birin akan dijadwalkan ulang pada Senin (4/11) pekan depan.

KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan awal Oktober tadi. Belasan orang dijaring, tujuh ditetapkan KPK sebagai tersangka. Termasuk gubernur Kalsel.

Namun Sahbirin Noor menghilang. KPK hanya bisa mencegahnya ke luar negeri. Yang muncul justru gugatan praperadilannya di Pengadilan Jakarta Selatan, 10 Oktober 2024.

Selama operasi senyap, KPK mengamankan barang bukti total Rp12 miliar diduga sebagai fee atau hadiah ke Sahbirin. Fee terkait pengaturan tiga proyek yang totalnya bernilai Rp54 miliar. Masing-masing, proyek kolam renang, lapangan sepakbola dan gedung samsat.

237 kali dilihat, 3 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *