apakabar.co.id, JAKARTA – Pengadilan negeri Jakarta Selatan bakal membacakan putusan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, Senin siang ini (12/11). Empar pakar menyiratkan prediksi serupa.
Pakar hukum, Andi Syafrani, misalnya. Dosen UIN Syarif Hidayatullah yang pernah membela Birin di Mahkamah Konstitusi ini memprediksi gugatan gubernur dikabulkan.
Andi mengacu ke sejumlah fakta. Utamanya bahwa Paman Birin, sapaan karib Birin, masih bisa bebas berkeliaran sampai saat ini. Dan, KPK belum juga menahannya.
“Kemungkinan arahnya dikabulkan,” jelas Andi.
Belum lagi tak proseduralnya penetapan tersangka. Paman Birin yang tak terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, hingga penyidikan yang tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.
“KPK bisa dinyatakan salah dalam proses dan statusnya sebagai tersangka dicabut,” jelas Andi.
“Tapi, mari kita tunggu saja putusan dari pengadilan,” sambung Andi.
Dihubungi terpisah, Ketua Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman juga mengeluarkan prediksi serupa.
“Bakal kabul, alias menang,” jelas Boyamin.
Prediksi Boyamin juga tak lepas dari fakta kemunculan tiba-tiba Birin. Padahal sampai hari ini KPK sedang mencari-carinya.
KPK sendiri menetapkan Birin sebagai tersangka sebagai bagian dari operasi tangkap tangan.
Namun sampai hari ini KPK tak juga menerbitkan Birin sebagai DPO. Aturan MA jelas, seorang DPO tidak berhak mengajukan praperadilan.
“KPK kan tidak menerbitkan DPO,” jelas Boyamin.
Jika Birin bukan bagian dari OTT, maka jatuhnya penyidikan biasa. Dalam hal ini, KPK harus memeriksa Birin terlebih dahulu.
Tanpa pemeriksaan, bisa saja hakim praperadilan menganggap penetapan tersangka tidak sah.
“Sehingga Birin menang,” jelasnya.
“Tapi saya tetap berharap KPK menang, karena kalau kalah maka makin mempermalukan kita semua,” pungkas Boyamin.
Pakar hukum Universitas Lambung Mangkurat, Fikri Hadin melihat baik Birin maupun KPK sama-sama memiliki kebenaran formil.
“Peluangnya masih 50:50,” jelasnya, dikontak media ini secara terpisah.
Namun, jika dari sisi KPK, ia melihat peluang komisi antirasuah menang juga terbuka lebar.
“Tapi, kalau KPK “sengaja” menguatkan titik lemahnya maka putusan praperdilan bisa dimenangkan Paman,” jelas Hadin.
Pakar hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah juga melihat potensi kekalahan KPK.
“Karena itu KPK sejak awal dikejar supaya lebih kencang pembuktian dan prosedur perkaranya,” jelas Castro, sapaan karibnya.
Pantauan apakabar.co.id di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baik kuasa hukum Sahbirin Noor atau Biro Hukum KPK belum terlihat. Informasi beredar, sidang bakal berlangsung mulai pukul 14.30 WIB.
Adu Bukti KPK Vs Birin
Sebelumnya Paman Birin menggugat KPK. Ia merasa penetapan tersangkanya sewenang-wenang. Birin yang absen sidang, lewat kuasa hukumnya menyoal sederet kejanggalan.
Pertama, penetapan tersangka yang tanpa melewati pemeriksaan terlebih dahulu. Kedua, lemahnya sangkaan mengingat tak adanya Paman Birin dalam operasi tangkap tangan KPK.
“Surat perintah penyidikan juga baru dikeluarkan saat pengumuman tersangka,” kata kuasa hukumnya, Soesilo.
KPK, dalam sidang praperadilan, kemudian meresponsnya dengan sederet argumen dan 152 alat bukti.
Pertama, penetapan tersangka Birin tetap sah mengingat sang gubernur melarikan diri setelah OTT.
Kedua, keterlibatan Paman Birin dalam pengaturan proyek berujung hadiah fee 5 persen dikuatkan lebih dari dua alat bukti yang berkesesuian. Mulai dari keterangan saksi, petunjuk, hingga bukti elektronik.
“Penyidikan dilakukan secara in absentia karena tersangka melarikan diri,” jelas tim hukum KPK.
KPK menggelar operasi tangkap tangan sepanjang Oktober tadi. Tak hanya menjaring sebanyak 17 orang, KPK juga mengamankan Rp12 miliar dan 500 dolar Amerika.
Empat modus korupsi diduga oleh Sahbirin dan para anak buahnya. Mulai dari pembocoran harga proyek, rekayasa proses pemilihan, hingga pelaksanaan pekerjaan lebih dulu. Birin diduga KPK mendapat fee 5 persen.
Namun di tengah perburuan, Birin justru muncul memimpin apel pagi di Kegubernuran Kalsel. Kemunculan Birin seolah membantah pernyataan KPK yang menyebutnya hilang.
Hari ini bertepatan dengan ulang tahun ke-57 Sahbirin. Apakah putusan bakal menjadi kado istimewa buat Birin? Kita nantikan saja putusan hakim tunggal Afrizal Hadi.