apakabar.co.id, TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menetapkan mantan Bupati Tabalong dua periode, Anang Syakhfiani (65), sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi kerja sama bahan olahan karet (Bokar) di Perumda Tabalong Jaya Persada tahun 2019. Penetapan dilakukan Rabu (26/8/2025) pukul 17.00 Wita, namun baru diumumkan Kamis (28/8) dini hari.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp1,82 miliar. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong, M. Fadhil, didampingi Kasi Pidsus Andi Hamzah Kusuma Atmaja, menyebut status tersangka diberikan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti kuat.
“Peran AS diduga aktif mempengaruhi sejumlah pihak sehingga memfasilitasi kerja sama Bokar dengan Perumda pada 2019, yang kemudian menimbulkan kerugian negara,” jelas Fadhil.
Baca juga: Pakar Soroti Remisi Koruptor Tak Sejalan Semangat Antikorupsi
Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP. Ia menjadi tersangka ketiga dalam perkara ini.
Mengenai dugaan aliran dana, jaksa belum mau buka suara. “Berkaitan substansi perkara belum bisa kami sampaikan. Apakah nanti ada aliran dana atau tidak, untuk saat ini belum bisa dibuka,” kata Fadhil.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Anang sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. “Pemanggilan dalam kapasitas saksi sudah dilakukan dua kali, tetapi tidak ada alasan jelas kenapa tidak hadir,” tegas Fadhil.
Baca juga: Menaker Tegaskan Tak Ada Toleransi Terhadap Perilaku Korupsi
Hingga kini hampir 50 saksi telah diperiksa, mulai dari unsur SKPD, UPPB, vendor pengolahan karet, perusahaan pembeli, mantan pegawai Perumda, hingga pihak lain terkait perkara. Jaksa juga membuka peluang adanya tersangka baru.
“Jika ditemukan pihak lain yang harus bertanggung jawab, pasti akan kami tetapkan. Penyidik bekerja profesional, transparan, dan berintegritas,” tutur Fadhil.
Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, kondisi kesehatan Anang menurun. Ia dilarikan ke RSUD Badaruddin Kasim Tanjung dan dirawat di IGD. Kabar itu dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Tabalong, Andi Hamzah Kusuma Atmaja.
“Yang bersangkutan drop sejak malam kemarin, sekarang masih dirawat di IGD,” ujarnya, Kamis pagi (28/8).