Dana Investasi Rp 7,5 Miliar Raib, Gedung BTN Diboikot Massa

Sejumlah massa dari Kelompok Anti Korupsi (KAK) melakukan aksi di Gedung BTN Jakarta, Selasa (30/4) siang. Mereka menuntut penyesuaian skandal raibnya dana investasi nasabah. Foto: Andrey Micko/apakabar.co.id

apakabar.co.id, JAKARTA – Gedung Bank BTN di Jakarta digeruduk massa, Selasa (30/4) siang. Mereka geram atas skandal hilangnya dana investasi nasabah.

Aksi diwarnai pembakaran ban hingga blokade akses masuk Gedung BTN. Massa yang mengatas namakan Kelompok Anti Korupsi (KAK) ini tak puas sikap bank BUMN tersebut.

“Kami tidak main-main dengan Bank BTN. Karena dana nasabah yang hilang juga banyak sekali. Bakaaaarr, bakarrr. Kita boikot BTN,” kata salah satu orator dari mobil komando.

Dari narasi orator, kasus raibnya dana itu tak hanya merugikan nasabah. Tapi juga citra perbankan di Indonesia. “Dan mencederai kepercayaan publik,” sambung orator.

Salah satu korban yang tak mau disebut namanya coba merinci. Awalnya mereka ditawari produk investasi oleh dua orang; Arie Sudewo dan W. Salaweny. Mengaku karyawan BTN.

Dari omongan kedua orang itu, nilai bunga untung yang dijanjikan 10 persen. Beberapa nasabah lalu menempatkan dana ke rekening BTN. Dijumlah total Rp7,5 miliar.

“Namun, kepercayaan kami diinjak-injak saat kami menemukan saldo di rekening BTN kami telah berkurang secara drastis, tiba-tiba pada Februari 2023,” ujar nasabah itu.

Raibnya dana investasi ini lalu berimbas ke beberapa usaha milik nasabah. Bahkan ada yang terjerat pinjol lantaran uang pensiunan mereka juga ludes.

Para nasabah itu juga sudah berupaya mengadu ke berbagai lembaga. Mulai dari melaporkan ke OJK, polis hingga bersurat kepada sejumlah pihak. Namun upaya kunjung direspons.

“Sekarang ketika tidak ada lagi yang membantu kami, apa yang harus kami lakukan, ini adalah kejahatan korporasi,” katanya.

Karena itu, massa mengancam untuk terus melakukan aksi. Bahkan tiap hari. Sampai tuntutan mereka agar uang nasabah kembali terealisasi.

Sejumlah massa dari Kelompok Anti Korupsi (KAK) melakukan aksi di Gedung BTN Jakarta, Selasa (30/4) siang. Mereka menuntut penyesuaian skandal raibnya dana investasi nasabah. Foto: Andrey Micko/apakabar.co.id

Klaim BTN: Dana Investasi Tak Pernah Ada

Pihak BTN lantas merespons. Mereka justru menuding ada oknum demonstran yang mengaku nasabah. Hingga memicu aksi tak berlangsung damai.

“Kami menyayangkan jika ada oknum yang mengaku nasabah BTN melakukan aksi-aksi yang cenderung anarkis untuk menuntut pertanggungjawaban perseroan, di luar jalur hukum,” tegas Corporate Secretay BTN, Ramon Armando usai mediasi dengan massa.

Ia lantas menantang untuk menempuh jalur hukum. Sehingga permasalahan bisa terselesaikan dengan baik.

“Aksi yang kami harapkan lebih ke aksi damai. Namun sangat disayangkan para demonstran kali ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku karena mengganggu ketentraman,” ucapnya.

Meski begitu, Ramon memastikan pihaknya mendengarkan aspirasi yang disampaikan. Tuntutan massa tetap ditampung.

“Kami menghormati kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh para demonstran,” tuturnya.

Di sisi lain, Ramon mengeklaim BTN proaktif melaporkan Arie Sudewo dan W ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023. Keduanya adalah mantan pegawai perseroan.

Laporan yang dilayangkan adalah kejahatan perbankan. Berupa penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.

Kata Ramon, suku bunga yang dijanjikan ke nasabah tak pernah ada di perbankan. Khususnya BTN. Bahkan proses pembukaan rekening juga tidak sesuai dengan ketentuan bank.

“Para pemilik dana juga tidak pernah datang ke bank untuk membuka rekening dan tidak pernah memiliki buku tabungan maupun kartu ATM. Mereka telah beberapa kali menerima pembayaran imbal bunga dari ASW, namun kemudian pembayarannya tidak lancar dan terhenti,” papar Ramon.

Ramon tegas. Bank BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya. Menerapkan Prudential Banking dan Good Corporate Governance. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pihak manapun. Termasuk dalam hal ini pegawai bank yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia lalu mengimbau masyarakat agar tak tergiur penawaran bunga tinggi. Apalagi jika tidak sesuai ketentuan OJK maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Masyarakat harus sadar jika ada penawaran dengan bunga tinggi dan di luar kewajaran, pasti ada yang tidak beres dengan penawaran tersebut. Jangan karena bunga tinggi, masyarakat jadi gelap mata dan tidak rasional,” pungkasnya.

987 kali dilihat, 2 kunjungan hari ini
Editor: Fahriadi Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *