Diperiksa KPK karena Skandal Rita, Bupati Penajam Buka Suara

Bupati PPU Mudyat Noor saat meninggalkan Kantor BPKP Wilayah Kaltim setelah dipanggil KPK terkait skandal gratifikasi Rita Widyasari. Foto: Tribun

apakabar.co.id, JAKARTA – Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, angkat bicara setelah diperiksa KPK. Pemeriksaan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

“Terkait Ibu Rita [kasus TPPU],” jelas Mudyat seusai pemeriksaan, Selasa (29/4).

Mudyat terlihat tiba di Kantor BPKP Wilayah Kalimantan Timur sekitar pukul 13.30 WITA. Ia langsung menuju Aula Maratua di lantai dua untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

Setelah kurang lebih dua jam berada di dalam ruangan, tepatnya pukul 16.20 WITA, Mudyat Noor tampak keluar dan langsung meninggalkan lokasi.

Mantan anggota DPRD Kaltim ini menegaskan bahwa dirinya hanya dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK.

“Ndak lama, cuma diperiksa sebagai saksi. Kurang dari dua jam,” katanya, dikutip dari Tribun Kaltim.

Saat ditanya lebih lanjut, Mudyat enggan menguraikan detail pemeriksaan. Ia hanya menyebut bahwa perkara tersebut sudah berlangsung cukup lama.

“Ini cerita lama,” pungkasnya

Perantara

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga, Sulasno. Ia mengungkapkan bahwa Mudyat Noor pernah mempertemukannya dengan pihak PT Sinar Kumala Naga untuk menjalin kerja sama investasi.

“Bupati PPU, Mudyat Noor, juga terkait dalam kasus ini karena beliau yang mempertemukan saya, sehingga saya bisa menjadi investor di PT Sinar Kumala Naga. Maka dari itu, beliau juga dipanggil sebagai saksi,” ungkap Sulasno.

Ada sembilan saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan selain Sulasno dan Mudyat. Ada juga ADP selaku Direktur PT Petrona/Petrona Naga Jaya, UMS selaku Komisaris PT Hayyu Bandar Berkah, MAS selaku Komisaris PT Hayyu Tirta Sejahtera, serta BBS Pengelola Teknis PT Sinar Kumala Naga.

Saksi lain yang diperiksa KPK, yakni Direktur Utama PT Hayyu Pratama Kaltim tahun 2011 hingga saat ini dan Investor/Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga tahun 2019 hingga saat ini berinisial SLN, Komisaris Utama PT Bara Kumala Group inisial AH, Manajer Proyek di PT Alam Jaya Pratama inisial ABY, hingga Komisaris PT Petro Naga Jaya inisial RF.

Sulasno menyebutkan bahwa ibu kandung Rita Widyasari merupakan salah satu pemegang saham di perusahaan tersebut

SLN mengaku bahwa perusahaannya kini menjadi korban akibat pemblokiran rekening PT Sinar Kumala Naga oleh KPK senilai Rp54 miliar.

Akibat pemblokiran tersebut, PT Sinar Kumala Naga tidak dapat membayar tagihan pajak sebesar Rp36 miliar yang saat ini sudah jatuh tempo.

“Saya sebagai investor tidak mengerti apa-apa. PT Sinar Kumala Naga sudah beroperasi sejak 2009, jauh sebelum Rita Widyasari menjabat sebagai Bupati pada 2010,” ungkapnya.

Lantas, mengapa baru sekarang KPK memeriksa Mudyat, delapan tahun setelah menangkap Rita Widyasari?

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu angkat bicara. “Ada perkara lain, tapi masih terkait dengan perkara RW (Rita Widyasari),” ujar jenderal bintang satu ini saat dikonfirmasi media ini Selasa (29/4) sore.

KPK tengah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari sebesar 3,5–5 dolar AS per metrik ton batubara dari lebih dari 100 izin tambang yang ia keluarkan selama menjabat sebagai Bupati Kukar.

Rita ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 16 Januari 2018, bersama Khairudin, mantan anggota DPRD Kukar dan loyalisnya dalam “Tim 11”.

Mereka diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak, termasuk fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan barang dan jasa dari APBD Kukar. Total nilai korupsi yang mereka kuasai ditaksir mencapai Rp436 miliar.

70 kali dilihat, 9 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *