News  

DPR: Desa Wisata Jadi Perhatian untuk RUU Kepariwisataan

Desa Wisata Panglipuran di Bali menjadi salah satu desa wisata terbaik di dunia. Foto: Dok. Kemenparekraf

apakabar.co.id, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mengatakan bahwa keberadaan desa wisata akan jadi perhatian untuk pembahasan revisi Undang-Undang tentang Kepariwisataan yang saat ini tengah bergulir.

Desa wisata, kata Chusnunia, merupakan salah satu masa depan pendukung pariwisata nasional. Selain itu, masyarakat desa wisata juga memiliki segala sumber daya untuk menciptakan kreativitas.

“Keberadaan desa wisata sekarang ini layak memang mendapat perhatian lebih, karena faktanya dalam konteks mensejahterakan masyarakat itu bisa langsung, seketika,” kata Chusnunia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (16/7).

Baca juga: Desa Wisata Ramah Perempuan Mulai Diterapkan di Bali

Adapun pada Senin (14/7), dia telah melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Desa Wisata Wukirsari, Yogyakarta, dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Dia mengatakan kunjungan ke desa tersebut untuk memperkaya masukan masukan terkait dengan penyusunan RUU. Saat ini terdapat 6.000 desa wisata di seluruh Indonesia yang berpotensi untuk terus dikembangkan.

Menurut dia, pemberdayaan masyarakat yang lebih banyak untuk terlibat dalam kreativitas desa wisata, memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah di semua tingkatan.

Dia mengatakan bahwa Desa Wisata Wukirsari bisa menjadi inspirasi bagi desa wisata lainnya. Dengan modal dasar kreativitas membatik, menurut dia, masyarakat di desa tersebut mampu mendapat penghasilan yang memadai.

Baca juga: BPJPH Genjot Sertifikasi Halal Produk Mamin Desa Wisata

Untuk itu, dia memastikan bahwa Komisi VII DPR berkomitmen penuh untuk mendorong kemajuan bagi sekitar 6.000 desa wisata yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.

“Dari 6000 lebih itu mungkin belum semuanya maju. Kita dorong supaya maju seperti di Wukirsari, kemudian memang butuh kerja sama semua pihak mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan desanya,” katanya.

Adapun dia menyampaikan bahwa saat ini RUU tentang Kepariwisataan sudah hampir mencapai tahap penyelesaian. Pada rapat terakhir, menurut dia, pembahasan RUU tersebut mengenai kelembagaan.

3 kali dilihat, 3 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *