E-Katalog Dievaluasi Gegara OTT Kalsel

Empat dari enam tersangka OTT KPK di Kalimantan Selatan tiba di Gedung Merah Putih, Senin (7/10) malam. Foto: Jawa Pos

apakabar.co.id, JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan membuat KPK mengevaluasi e-katalog. Menggandeng LKPP untuk mengevaluasi aplikasi belanja online pengadaan barang dan jasa itu.

“Jadi, dulu ada (pengadaan) 200 (juta) ke bawah penunjukan langsung, di atas itu bisa tender, tapi kemudian dengan e-Katalog, seakan-akan e-Katalog ini adalah membubarkan leveling nilai,” jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (9/10) dikutip dari Antara.

“Kembali saat ini menjadi seakan-akan e-Katalog adalah penunjukan langsung cuma menggunakan media elektronik,” sambung Ghufron.

Dalam operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan, penyidik KPK menemukan adanya rekayasa dalam persyaratan lelang proyek lewat e-Katalog.

Sehingga hanya perusahaan tertentu saja yang bisa mengajukan penawaran dan memenangkan proyek pengadaan tersebut.

“Nah, ini yang kami cermati dan ini di beberapa daerah, e-Katalog sekarang berubah seperti ini semua, menjadi seakan-akan upaya pengadaan barang dan jasa melalui penunjukan, tetapi semuanya di elektronik,” ujarnya.

Ghufron mengatakan KPK akan menggandeng LKPP untuk mengevaluasi e-Katalog untuk menutup celah-celah korupsi.

“Nah, ini yang akan kami kemudian berdiskusi dan membahas hal itu bersama-sama dengan LKPP untuk kemudian mengevaluasinya,” tuturnya.

KPK menggelar OTT terhadap sejumlah pejabat dan kontraktor di Kalimantan Selatan. Total 14 orang diamankan dengan barang bukti awal senilai Rp1 miliar.

Duit sebanyak itu diduga akan diberikan kontraktor ke Gubernur Sahbirin Noor sebagai hadiah atas penunjukkan proyek. Hasil pengembangan, total lebih dari Rp10 miliar uang suap yang diamankan.

Para tersangka ialah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Proyek yang menjadi objek perkara adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi senilai Rp9 miliar.

Rekayasa dalam lelang proyek tersebut dilakukan antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.

Kemudian merekayasa proses pemilihan e-Katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.

3,043 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Fahriadi Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *