Elektabilitas Prabowo-Gibran Terjun Bebas Imbas Putusan DKPP?

Capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka. Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Elektabilitas Prabowo-Gibran terancam terjun bebas buntut putusan DKPP. Tak menguatirkan tim kampanye nasional atau TKN paslon 02.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Grace Natalie angkat bicara.

Baginya, pemilih saat ini sudah cerdas. Terutama dalam menyikapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI.

“Insyaallah, enggak turun elektabilitas Prabowo-Gibran,” jelas Grace, Selasa (6/2).

Pemilih saat ini, kata Grace, sudah teredukasi. Bahwa tidak ada hukum yang dilanggar oleh Prabowo-Gibran.

“Dan yang kami pegang adalah hukum,” kata Grace.

Agar tahu. Putusan DKPP menyatakan ketua dan anggota KPU RI melanggar kode etik.

Sebab, menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Menilik ke belakang. 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan 90. Putusan yang memberi jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024 sekalipun tak cukup umur.

Belakangan, Majelis Kehormatan MK menyatakan putusan tersebut cacat etik. Tak lain karena ada campur tangan Ketua MK saat itu, Anwar Usman. Anwar tak lain paman dari Gibran.

Namun TKN menegaskan bahwa putusan DKPP itu tidak terkait dengan kedudukan hukum. Atau, legal standing pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Menurut Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, putusan itu hanya menyasar pada dugaan pelanggaran etik dari ketua KPU. Bukan pada Gibran Rakabuming Raka.

5 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Wilfridus Zenobius Kolo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *