Gentle di Sidang Ke-2, Tamliha Percayakan Keadilan Pada MK

Calon Bupati Banjar nomor urut 2 Syaifullah Tamliha (kiri) hadir dalam sidang kecurangan Pilbup Banjar ke-2 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/1) siang. Foto: Tangkap Layar YouTube MK

apakabar.co.id, JAKARTA – Sidang lanjutan dugaan kecurangan Pilbup Banjar kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/1). Calon bupati nomor urut 2, Syaifullah Tamliha konsisten hadir.

Seperti pada sidang sebelumnya, Tamliha tampil berpakaian rapi. Mengenakan jas, dalaman kemeja putih dan berdasi.

Tamliha tegas. Kehadirannya adalah bentuk tanggung jawab sebagai pemohon, alias penggugat. Ia menghormati konstitusi.

“Seperti tagline kami gentleman. Maka saya harus gentle. Dan ini juga penghormatan kepada hakim konstitusi,” ucapnya.

Sidang kali ini diagendakan untuk mendengarkan jawaban termohon. Yakni KPU Banjar. Artinya ini adalah panggung mereka yang tergugat.

Dalam persidangan, KPU maupun pihak terkait seperti kubu petahana Saidi-Idrus kompak. Mereka menganggap tuduhan Tamliha-Habib tak jelas, alias kabur.

Begitu juga bagi Bawaslu Banjar. Mereka mengeklaim tak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Saidi-Idrus.

Usai persidangan, Tamliha santai. Tak ambil pusing dengan klaim lawannya. Ia yakin hakim konstitusi punya ukuran dan penilaian sendiri.

“Dalam sidang sudah sewajarnya ada sanggahan atau bantahan. Ini dinamika persidangan,” tuturnya.

Apalagi saat persidangan berjalan, Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin sidang panel II sempat melempar pernyataan. Kata dia, seberapa bagus pun gugatan, bakal selalu dianggap kabur oleh pihak lawan. Baginya, itu hal lumrah. Keputusan tetap di tangan hakim.

Karena itu, enggan banyak berkomentar tentang isi persidangan. Ia mempercayakannya dengan MK.

“MK adalah puncak perjuangan keadilan. Maka mari kita kawal dengan baik jalannya proses hukum ini,” pungkasnya.

Biar tahu saja. Proses sidang pendahuluan ini berakhir. Hakim sudah mendengarkan penjelasan dari penggugat dan jawaban tergugat. Kelanjutannya bakal diumumkan nanti.

“Pemeriksaan perkaranya akan kami laporkan ke pleno RPH (rapat permusyawaratan hakim) untuk menentukan kelanjutan perkara ini. Apakah akan diputus tanpa pembuktian lanjut (berhenti di dismisal), atau dilanjutkan ke tahap pembuktian,” jelas Saldi Isra.

58 kali dilihat, 58 kunjungan hari ini
Editor: Fahriadi Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *