apakabar.co.id, JAKARTA – Jessica Kumala Wongso dipastikan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Hal itu didasarkan pada sejumlah bukti terbaru yang berhasil dikumpulkan
Menanggapi hal tersebut, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mempersilakan Jessica mengajukan PK sesuai aturan yang berlaku. “Ini bukan soal siap tak siap, sepanjang hukum acara memberi ruang untuk itu, silakan,” ujar Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (19/8).
Merujuk Pasal 263 KUHAP, ungkap Harli , terpidana atau ahli waris bisa mengajukan PK ke Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam hal ini, pengajuan PK merupakan haknya Jessica.
“Ketentuan Pasal 263 KUHAP secara lugas menyatakan terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK kepada MA. Itu haknya mau digunakan atau tidak,” terangnya.
Buka-bukaan Jessica ‘Sianida’ Trauma Kopi Usai Bebas Lebih Awal
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan memastikan, Jessica akan tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali meskipun telah bebas bersyarat. Hal itu, berkaitan dengan putusan terhadap Jessica yang tidak sesuai dengan fakta yang mereka yakini.
“Soal kami tidak terima putusan ini apa tidak itu soal lain, tapi karena itu formal sudah keluar saya hormati itulah putusan. Tetapi kami sebagai lawyer melakukan diskusi dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi, menurut kami,” kata Otto dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8).
Otto Hasibuan menambahkan, pihaknya Jesica akan mengajukan PK, karena negara memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warganegara untuk mencari keadilan. Selanjutnya, tim kuasa hukum akan memberikan bantuan hukum untuk melakukan PK ke Mahkamah Agung .
“Sebagai seorang lawyer saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK. Hukumjuga memberikan kesempatan kepada dia,” tegasnya.
Saka Tatal Akan Hadirkan 9 Saksi di Sidang PK, Salah Satunya Mantan Jenderal
Otto menjelaskan, “Terus terang , kita mengambil posisi bahwa Jessica sudah dibebaskan dengan bebas bersyarat, kami selalu menghormati hukum. Apa pun putusan pengadilan itu kan sudah jelas bahwa Jessica dinyatakan bersalah. Itu putusan pengadilan yang harus saya hormati sebagai seorang lawyer.”
Berhubung tim kuasa hukum Jessica telah memiliki bukti baru, mereka meyakini bukti tersebut bisa mengubah penilaian pengadilan. Dengan demikian pengajuan PK berpotensi dikabulkan.
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024 dari lapas Pondok Bambu. Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra menjelaskan, selama masa bebas bersyarat, Jessica diwajibkan lapor hingga 2032.
Sidang PK Saka Tatal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Libatkan 3 Hakim
“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032,” ujar Deddy.
Menurut Deddy, pertimbangan tersebut diberikan lantaran Jessica dinilai telah berkelakuan baik, dan akhirnya mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.