1446
1446

Kakek Bejat Cabuli Gadis Disabilitas di Bandung Diringkus Polisi

Kakek berinisial UU (72) yang diduga mencabuli gadis penyandang disabilitas saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (30/4). Foto: apakabar.co.id/ Muhammad Hasbi Asidiki

apakabar.co.id, BANDUNG – Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus seorang Kakek berinisial UU (72) yang diduga mencabuli gadis penyandang disabilitas. Peristiwa itu terjadi di wilayah Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan, kasus itu berawal saat polisi menerima laporan dari orang tua korban soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan UU kepada korban di rumah pelaku. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan.

“Orang tua korban mendapat informasi bahwa anaknya berada di rumah tersangka dan orang tua korban mendatangi ke rumah tersangka menggedor-gedor pintu, menanyakan keberadaan anaknya, tetapi dari tersangka tidak mengakui ada anaknya di dalam,” papar Kombes Budi Sartono, Selasa (30/4).

Budi menjelaskan, orang tua korban lantas curiga sehingga memantau rumah tersangka dari luar. Pada pukul 23.00 WIB tersangka akhirnya keluar dari rumah dan diikuti oleh korban. Saat itu korban dalam keadaan menangis dan syok.

“Korban langsung dibawa pulang oleh orang tuanya dan ditanya apa yang dilakukan oleh tersangka. Korban mengaku telah didorong dan disetubuhi secara paksa oleh tersangka,” kata Budi.

Ia menyebut korban merupakan penyandang disabilitas. Atas peristiwa tersebut, orang tua korban melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan empat orang saksi.

Budi memastikan, pelaku dikenakan Pasal 6 huruf c, Pasal 15, Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

“Kalau dari hasil pemeriksaan BAP, bersetubuhnya satu kali, melakukan pelecehan seksual dengan tangan beberapa kali,” bebernya.

Budi menyebut pelaku merupakan tetangga korban dan memaksa korban melakukan apa yang diinginkan pelaku.

“Si korban dipaksa dan diancam,” tegasnya.

2,780 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *