KPK Tetap Lanjutkan Proses Kasus Paman Birin

Mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ketika muncul tiba-tiba dan memimpin Apel Pagi di Pemprov Kalimantan Selatan. Foto: Wasaka Pemprov

apakabar.co.id, JAKARTA – Kemenangan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dalam gugatan praperadilannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan menghentikan proses penyidikan terhadap dugaan kasus suap lelang proyek yang melibatkan pejabat Kalsel.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam putusannya pada Selasa (12/11), menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor tidak sah dan mencabut surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK.

“Tentunya tidak berpengaruh terhadap penyidikan yang sudah berjalan, yang tersangkanya sudah dilakukan penahanan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikonfirmasi, Rabu (13/11).

Menurut Tessa, penyidik KPK akan terus melakukan pemantauan terhadap proses hukum tersebut dan masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.

“Nanti akan dilihat perkembangannya, apakah penggalian informasi, penggalian keterangan, yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru,” ujar Tessa.

Tessa mengatakan gugatan praperadilan hanya menguji aspek formil proses soal penetapan status tersangka dan tidak mempengaruhi materi penyidikan.

“Jadi seperti yang tadi sudah saya sampaikan bahwa praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materil,” kata Tessa.

Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Sahbirin Noor yang juga biasa disapa Paman Birin

dalam sidang putusan terkait kasus dugaan suap lelang proyek.

Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Hakim Afrizal Hady dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon. Kemudian, juga dinyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang.

“Menyatakan sprindik adalah tidak sah,” ujarnya.

Sprindik adalah singkatan dari surat perintah penyidikan, yaitu dokumen resmi yang berisi perintah kepada penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.

Sprindik dibuat setelah ada kesimpulan dari evaluasi atau gelar perkara bahwa suatu tindak pidana telah terjadi.

Sprindik ditandatangani oleh atasan penyidik, yang merupakan pejabat yang diangkat secara struktural. Sprindik berisi nama tersangka dan perkaranya.

 

84 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *